Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Kejaksaan Kaltim Belum Diizinkan Memeriksa Awang Faroek

poto:tribunkaltim.co.id
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, proses pengusutan kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) cukup terkendala karena belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Pihaknya tak bisa memeriksa Awang karena izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum dikeluarkan.

Meski begitu, proses hukum dalam kasus itu diyakini terus berjalan, tertutama terhadap pengumpulan bukti-bukti, baik dari data maupun dari hasil keterangan beberapa pihak yang sudah diperiksa dalam kaitan kasus itu.

"Kita tetap jalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sambil kita menunggu izin pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Darmono, dikutif dari situs JPNN.com, Kamis (18/11) malam.

Pengakuan Darmono itu disampaikan ketika ditanya wartawan terkait pelaksanaan rapat koordinasi terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/11) lalu. Ketika disinggung apakah tentang izin pemeriksaan Awang sempat ditanyatakan pada gelar rapat tersebut, Darmono mengatakan sementara belum dikeluarkan pihaknya tetap terus melakukan pengusutan dengna obyek pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus itu.

Sebagaimana diketahui, Awang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Selain Gubernur Kaltim itu, Kejagung juga menetapkan 10 tersangka lain. Bahkan dua di antara tersangka sudah dikirimkan ke Kaltim untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, ibukota Kutai Timur, tempat KPC beroperasi.

Tersangka itu adalah Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, petinggi PT Kutai Timur Energi yang merupakan perusahaan pengelola uang hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Terkait belum juga dikeluarkan surat izin presiden untuk memeriksa Awang juga sering diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari. Dia juga menyebutkan pihaknya sempat diminta mengoreksi izin pemeriksaan oleh tim verifikasi bentukan Sekretariat Kabinet karena dinilai masih ada kekurangan.

Pengakuan dua petinggi Kejagung itu sekaligus membantah keterangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengaku tak menerima permohonan izin pemeriksaan Awang Faroek dari kejaksaan. Namun belakangan Gamawan mengakui bila surat permohonan pemeriksaan atas diri Awang ada diajukan Kejaksaan Agung.

Gamawan juga mengakui bila Sekretariat Kabinet sudah membentuk tim pengkaji izin tersebut. Tim pengkajian itu berasal dari unsur Kemendagri, Kejagung, Kemenkumham dan beberapa departemen terkait lain.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama