Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Pembobol Rekening Bank Ditahan Polisi

SUARAPUBLIC- Dua tersangka pembobol rekening nasabah bank di Kota Samarinda, Jumat (22/1). ditangkap Tim dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kedua orang tersebut saat ini ditahan di Kantor Kepolisian Kota Besar Samarinda.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta kepada Pers membenarkan penagkapan kedua orang tersangka pembobol Bank itu.

Kedua orang tersangka dikabarkan berhasil menggasak simpanan nasabah sekitar Rp 5 miliar. Namun, polisi enggan mengungkap jumlah nasabah dan nama-nama bank yang menjadi korban dan identitas tersangka. Hal ini terkait dengan pengembangan penyidikan Polisi



Sematar itu Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Matheus Salempang di Samarinda kepada Pers mengatakan, salah satu kasus yang pernah diungkap Poltabes Samarinda adalah pembobolan rekening nasabah Bank Permata pada 2009.

Matheus menjelaskan terkait dengan pembobolan di Jakarta dan Bali, jajaran Polri se-Kaltim diperintahkan untuk mempelajari modus operandi kejahatan itu. Ia mengatakan untuk mencegah terulangnya pembobolan, pengawasan di anjungan tunai mandiri atau (ATM) serta bank-bank yang ada di Kaltim akan terus ditingkatkan pengamanannya.

Hanung Bramantyo-Opick Terancam Dibui!


Jika Tak Kembalikan Uang Rp1,4 M

SUARAPUBLIC – Sutradara tenar  Hanung Bramantyo dan Opick bisa terseret menjadi tersangka bersama Li Han, jika keduanya tak mengembalikan dana yang berasal dari aset milik pengusaha intan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Kasat I Kriminal Khusus Direskrim Polda Kalimantan Selatan, AKBP Helfi Assegaf mengemukakan hal ini kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kasus yang melibatkan suami Zaskia Adya Mecca ini. Helmi menegaskan,  jika  keduanya (Hanung dan Opick) tidak mengembalikan aset sebesar Rp1,4 miliar yang dikucurkan tersangka Li Han, maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka. 


Menurut Helmi, uang Rp1,25 miliar yang 90 persennya telah digunakan oleh Hanung juga ditetapkan sebagai aset Li Han yang harus dikembalikan. Seperti diketahui, Li Han dijadikan tersangka atas kasus penggelapan dana 3.700 nasabah bank ilegal sebesar Rp817 miliar. "Keduanya sudah diminta mengoordinasikan cara mengembalikan dana-dana tersebut ,meskipun dana sudah terpakai. Harus ada aset-aset keuangan tersebut yang dilaporkan," ujarnya. 




Kendati polisi belum menentukan kapan Hanung dan Opick harus mengembalikan dana tersebut, keduanyadiminta  segera mengupayakan pengembalian dana yang berasal dari investasi masyarakat yang tersebar di berbagai daerah Kalsel. "Waktu pengembalian secepatnya," katanya. 

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Brigjen (Pol) Untung S Radjab mengatakan, polisi terus menghitung dan menelusuri aset-aset milik Li Han. Termasuk aset atas nama PT Alhamdulillah milik Opick di mana Li Han duduk sebagai komisaris. Polisi sudah memeriksa Opick pada 25 Desember 2009. Sedangkan Hanung pada 11 Januari 2010, guna menghimpun keterangan tentang aliran dana yang dikucurkan Li Han dalam proyek pembuatan film berjudul Asmaul Husna

Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang menjadi nasabah bank ilegal milik Li Han pada Agustus 2009. Modal mereka tak bisa dikembalikan. Meski tak ada laporan masyarakat, Polda Kalsel selanjutnya menangkap dan menetapkan Li Han sebagai tersangka. Li Han dikenakan pasal perbankan syariah, sebab membuat usaha sendiri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, status Hanung dan Opick masih sebagai saksi. Nama keduanya terseret, karena Li Han menjadi investor pembuatan film Asmaul Husna yang disutradarai Hanung dan rencananya Opick sebagai bintangnya.(*)


Bookmark and Share



Siswi SMK Dicabuli Pacarnya

SUARAPUBLIC–Tega benar! Bukannya menjaga kesucian sang kekasih, Fahri (18), pemuda pengangguran malah nekat mencabuli kekasihnya, sebut saja Bunga (16). Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah bangunan Sekolah Dasar, Jalan Merdeka, Samarinda. 

Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda telah menangkap pelaku. Kasat Reskrim Poltabes Samarinda, Kompol Rickson Situmorang membenarkan kejadian ini. Polisi telah  mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat pencabulan setelah korban melapor.

Kasus ini terungkap, ketika orangtua korban  curiga melihat putrinya mengalami kesakitan dibagian alat kelamin. Korban yang kini duduk di salah satu SMK di Samarinda, awalnya enggan berterus terang. Tapi orangtua Bunga terus mendesak agar korban menjelaskan siapa yang "mengerjainya". 

Korban pun buka mulut. Bahwa kekasihnya sendiri yang mengerjainya. Orangtua korban tak terima perbuatan pelaku, sehingga bersama sang anak melapor ke Poltabes Samarinda, Senin (11/1).

Usai melapor ke polisi, korban langsung menjalani visum di Rumah Sakit Umum AW Sjahranie. Pemeriksaan visum sebagai bukti untuk polisi mengusut kasus ini. Diduga, korban mengalami luka pada alat kelaminnya. Fahri dan korban sudah lama memadu kasih.(*)



Bookmark and Share



PNS Jadi Perampok

SUARAPUBLIC - Satuan Reserse Kriminal Poltabes Jambi kembali membekuk kawanan penjahat. Kali ini empat pria yang diidentifikasi terlibat sejumlah perampokan berhasil ditangkap, setelah dihadiahi timah panas. Ironisnya, salah satu dari penjahat itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Muarojambi.

Empat orang yang ditangkap tersebut adalah Sukri (42) pegawai Dinas Pekerjaan Umum (staf bagian perencanaan) Muarojambi, warga Perumahan Aurduri Blok K, Adrianto alias Apek (20), warga RT 20, Simpangkawat, Kecamatan Jelutung, Andi (27) warga RT 12, Sipin, Kecamatan Telanaipura, dan Muhsin (38), warga Tanjungpasir, Kecamatan Pelayangan. 

Mereka ditangkap awal pekan ini dalam waktu hampir bersamaan. Andi, Muhsin, dan Apek ditangkap pada siang harinya di kawasan Telanaipura. Setelah kasus itu dikembangkan, giliran Sukri yang dibekuk di Muarojambi sekitar pukul 17.30.

Saat hendak ditangkap, keempat tersangka dikabarkan sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi melumpuhkan mereka dengan timah panas. Keempatnya mengalami luka serius di kaki. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat bahwa komplotan itu sudah beraksi di 25 lokasi dalam Provinsi Jambi. Total hasil kejahatan mereka mencapai Rp 700 juta. Dalam beraksi, komplotan itu biasa mengincar para nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Mereka lalu membuntuti nasabah tersebut. Saat lengah, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang ada.


Apek dan Sukri diketahui terkait dalam aksi perampokan uang Rp 400 juta di depan ruang Kabag Min Poltabes Jambi. Korbannya adalah Bujang Stik. Keduanya  mengaku bertugas menggambarkan situasi. Gambaran itu mereka laporkan kepada dua orang yang bertugas sebagai eksekutor. Sukri sendiri mengaku mengikuti Bujang Stik dari Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto sampai ke Mapoltabes Jambi di Talangbanjar. Saat itu, dia berpakaian dinas PNS agar gerak-geriknya tidak dicurigai. 

Namun Sukri mengaku baru sekali ikut aksi kejahatan tersebut dan kebagian jatah Rp 70 juta. Sementara Andi mengaku pernah ikut beraksi di depan SMPN 11, depan Rumah Makan Taraso, dan kawasan Jelutung. 

Polisi kini sedang mengembangkan kasus itu untuk mengetahui kasus perampokan lainnya, termasuk perampokan di depan Mapolda Jambi pada Desember 2009 lalu. Saat itu korban menderita kerugian Rp 67 juta. Polisi meyakini, empat orang yang baru ditangkap itu mengetahui siapa saja pelaku perampokan tersebut.

Kadis PU Muarojambi Rudi Ansur ketika dikonfirmasi mengakui, bahwa Sukri adalah stafnya di Bagian Perencanaan. "Memalukan sekali. Masak pegawai terlibat perampokan," kata Rudi yang mengaku baru saja mengetahui Sukri ditangkap polisi.(*)



Bookmark and Share



SMS Bikin Petaka

(SUARAPUBLIC)-Teknologi ponsel atau telepon selular sangat membantu masyarakat dalam hal berkomunikasi dengan kerabat, sahabat dan teman bisnis. Tapi tidak bagi Burhan (35), memiliki ponsel justru berbuah petakan baginya.

Rumahnya di Jalan Bina Murni Gang Abadi, Kelurahan Loktabat Utara, ludes jadi arang dibakar oleh Ida (27), istri mudanya. Nekadnya Ida membakar rumah suami sirinya itu hanya karena meliahat SMS mesra dikirim seseorang ke nomor ponsel suaminya.

Nuridah Binti Aliyanor nama asli istri mudanya itu. Ida tercatat sebagi warga Jalan A.Yani KM 26,900 Landasan Ulin. Hingga menjadi tahanan Mapolresta Banjarbaru pasca pembakaran rumah suaminya, Ida masih tercatat sebagai penghuni lokalisasi eks lokalisasi Pembantuan Banjarbaru.



Keterangan aparat kepolisian setempat, kejadian bermula dari sebuah SMS berbunyi cukup mesra dalam ponsel suaminya dikirim seseorang. Nomor ponsel pengirim SMS itu diam-diam dicatat oleh Ida. Kemudian Ida coba menghubunginya dan yang menjawab ternyata suara perempuan.

Setelah memastikan sang pengirim seorang perempuan, rasa cemburu Ida pun memuncak. Rasa cemburu berubah seketika menjadi rasa kebencian setelah Ida mengetahui perempuan pengirim SMS itu dalam kondisi hamil.

Menurut perempuan itu, dirinya dihamili oleh Burhan, sang kekasihnya. "Malah perempuan itu minta pertanggungjawaban dari Burhan dengan meminta agar Burhan segera menikahinya. Awalnya emosi masih bisa ku tahan, tapi begitu kutanya Burhan malah tak mengaku, kesabaranku tak bisa kubendung," ucap Ida, dari dibalik sel.

Sebelum membakar rumah, Ida sempat mengejar Burhan dengan sebilah pisau. Burhan lari tungganglanggang keluar rumah, namun Ida tak bergeming dan tetap mengejarnya hingga ke belakang rumah tetangga.

Aksi kejar-kejaran antara suami istri jadi bahan tontonan masyarakat setempat. Namun melihat keberingasan Ida mengejar suaminya, tak satupun di antara masyarakat bernai melerainya. Burhan berhasil kabur, namun Ida tambah nekad dengan membakar bajunya di atas ranjang kemudian menumpahkan minyak dari dalam kompor.


Bookmark and Share



Sepasang Kekasih Dirapok

(SUARAPUBLIC)-Komarrudin (20) alias Komar benar-benar lagi apes. Lagi asik duduk berduaan dengan sang pacar, sebut saja Melati (17), warga Mandiangin, Riam Kanan itu malah dirampok orang tak dikenal. Tak hanya itu, semua pakaiannya diminta dilepas (ditelanjangi), dan dirinya nyaris ditusuk belati oleh perampok.

Peristiwa tak terlupakan bagi Komar ini terjadi di salah satu tempat mojok di perbatasan antara Sungai Kacang Martapura dan Sungai Ulin, atau tempat dimana Komar dan kekasihnya memadu kasih. "Kejadian siang bolong tapi saya tak kenal orangnya," ucap Komar, sambil terbaring lemah di UGD RSUD Banjarbaru, kemaren.


Menurut Komar, orang yang merampok dirinya berkulit hitam namun wajah cukup tampan. Perampok itu memakai sebuah topi berwarna coklat dan perawakannya gempal. Sedangkan tinggi badannya kurang lebih 160 centimeter.



"Awalnya saya ditanyai tempat tinggal. Belum lengkap saya menjawab dia langsung mengeluarkan sebilah pisau belati. Berbarengan dengan pengancaman bilah pisau dia meminta semua harta benda yang miliki," sebutnya.

Komar panik namun untungnya masih sempat menyuruh kekasihnya melarikan diri dengan kendaraan yang diparkir tak jauh dari tempat kejadian. Memastikan pujaan hatinya sudah jauh dari lokasi itu, Komar pun memberanikan diri melawan.

Alhasil, terjadilah perkelahian seru antara pelaku perampok dengan seorang pangeran bernama Komar di tempat sepi itu. Beberapa kali belati nyaris menembus kulit perut Komar. Komar terlepas dari sabetan musuh karena berhasil menangkap bilah pisau.

Meski mampu mengimbangi pukulan perampok itu, namun nasib Komar tetap saja apes. Dari arah belakang tiba-tiba datang seorang tak dia kenal, membantu seterunya. Perkelahian makin tak imbang, sehingga tibalah saatnya Komar menyerah.

Konsewensinya, Komar harus kehilangan Handphone dan kalung emas miliknya. Tak hanya itu, celananya pun diminta dilepas oleh dua perampok itu. "Saya cuma disisakan celana dalam," ucap Komar, sambil meringis menahan sakit.


Bookmark and Share



Sutradara Ayat Ayat Cinta Diperiksa Polda Kalsel


(SUARAPUBLIC)-Hanung Bramantyo Sutradara film Ayat-Ayat Cinta diperiksa tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, Senin (11/1). Pemeriksaan ini, terkait kasus dugaan penipuan Rp817 miliar dengan tersangka pengusaha intan bernama Lihan.

Suami bintang sinetron Saskia A Mecka itu diperiksa seputar kucuran dana sebesar Rp1,4 miliar dari tersangka Lihan. Dana tersebut dipergunakan untuk pembuatan film berjudul Asmaul Husna.
Hanung Bramantyo menjalani pemeriksaan di ruang Unit II Reserse dan Kriminal Polda.

Dalam pemeriksaan yang dipimpin langsung Direktur Reskrim Polda Kalsel Komisaris Besar Mahfud Ariffin itu juga memeriksa beberapa pihak antara lain istri Lihan serta bebrapa perwakilan investor.

Sebagaiman berita sebelumnya Polda Kalsel menangkap pengusaha intan sekaliguskomisaris PT Tri Abadi Mandiri Lihan karena diduga melakukan penipuan yang berkedok bisnis investasi syariah.

Bisnis yang dijalankan Lihan ini berupa penggalangan dana masyarakat untuk invetasi bisnis intan. Perjanjian keuntungan yakni 60:40 per bulan.

Dari Bisnis yang dijalankan Lihan di bawah bendera PT Tri Abadi Mandiri yang bergerak sejak tahun 2001, telah berhasil menghimpun dana dari masyarakat sebesar Rp817 miliar.


Bookmark and Share



Orang Korea Selatan Tersangka


(SUARAPUBLIC) Kim Dak Soo Warga Korea Selatan, dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam kasus pemanfaatan kawasan cagar alam PT Kideko Jaya Agung.

"Kalau tidak salah ejaannya begitu dan dia adalah warga Korea Selatan. Jabatannya direktur operasional terkait perluasan lahan," kata Direskrim Polda Kaltim, Kombes Pol Idris Kadir, Senin (11/1) di Mapolda Kaltim kepada Pers. Kim Dak Soo dipanggil sebagai tersangka pada Rabu (13/1) besok, untuk menjalani pemeriksaan

Menurut Idris, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut hingga memintai keterangan ahli dari Departemen Kehutanan terkait titik koordinat kawasan cagar alam yang dimanfaatkan PT Kideco yang terdapat di Tanah Merah, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dari hasil penyidikan diketahui lahan Kideco yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23.021 hektare. Akan tetapi terjadi perluasan 11,7 hektare pada tahun 2009, dan dimanfaatkan untuk membangun kolam penampungan limbah batu bara, pelabuhan dan perkantoran oleh Kideco.

Terhadap Pasal yang dilanggar dalam kasus Kideco ini adalah pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem.




Bookmark and Share