Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Orang Korea Selatan Tersangka


(SUARAPUBLIC) Kim Dak Soo Warga Korea Selatan, dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam kasus pemanfaatan kawasan cagar alam PT Kideko Jaya Agung.

"Kalau tidak salah ejaannya begitu dan dia adalah warga Korea Selatan. Jabatannya direktur operasional terkait perluasan lahan," kata Direskrim Polda Kaltim, Kombes Pol Idris Kadir, Senin (11/1) di Mapolda Kaltim kepada Pers. Kim Dak Soo dipanggil sebagai tersangka pada Rabu (13/1) besok, untuk menjalani pemeriksaan

Menurut Idris, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut hingga memintai keterangan ahli dari Departemen Kehutanan terkait titik koordinat kawasan cagar alam yang dimanfaatkan PT Kideco yang terdapat di Tanah Merah, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dari hasil penyidikan diketahui lahan Kideco yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23.021 hektare. Akan tetapi terjadi perluasan 11,7 hektare pada tahun 2009, dan dimanfaatkan untuk membangun kolam penampungan limbah batu bara, pelabuhan dan perkantoran oleh Kideco.

Terhadap Pasal yang dilanggar dalam kasus Kideco ini adalah pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem.




Bookmark and Share



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama