MUARATEWEH--Penasihat hukum pasangan bakal calon Aprian Noor-Abdul Hakim telah menyatakan banding atas penolakan gugatan ke PTUN, dalam sengketa Pemilu Kada Barito Utara periode 2013-2018.
Karena itu, diminta tidak ada penggunaan atribut partai Golkar selama kasus itu dalam proses upaya hukum. Bagi pihak yang tetap menggunakan atribut Golkar akan digugat.
Menurut, penasihat hukum Golkar, Bambang Sakti, saat ini arah politik Golkar Barut 'status go'. Karena sejauh ini belum ada putusan hukum kuat yang menetapkan pihak yang berhak atas pengusungan dari Golkar.
"Selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng, kami juga sudah menyiapkan langkah upaya hukum lainnya. Yakni gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh atas penggunaan atribut parpol oleh paslon lain," ungkap Bambang.
"Karena kami banding jadi kasus ini dalam proses. Sehingga tidak memiliki ketetapan hukum. Untuk itu kami menggugat Achmad Yuliansyah, Pramono, Relawati dan Purman Jaya karena memakai atribut partai Golkar," pungkasnya.
Tidak ada komentar: