PalangkaRaya - Prosesi persidangan adat Dayak terhadap guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Thamrin Tamagola dijaga ketat aparat kepolisian. Ada 300 personel kepolisian disiagakan yang pula dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah di Kalimantan.
Sidang adat Dayak yang menghadirkan Sosiolog UI itu terkait pernyataannya dalam persidangan Ariel Petarpan yang menyebutkan bila pergaulan bebas hal bisa bagi orang Dayak. Pernyataan Thamrin praktis menyulut kemarahan orang Dayak yang selanjutnya memintanya untuk meminta maaf dipersidangan adat Dayak.
Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi kepada wartawan mengatakan, anggota kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga keamanan pelaksanaan sidang Adat Dayak itu terbagi atas 160 orang dari Polres, 90 dari Polda Kalteng dan 50 personel dari Brimob.
"Penjagaan ketat untuk menjamin sidang berjalan lancar dan juga keselamatan Thamrin Tamagola selama berada di Palangka Raya," kata Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi di Palangka Raya, Sabtu.
Situasi dari sejak Thamrin berada di Palangka Raya sampai dengan berakhirnya persidangan terbilang kondusif. Hal itu juga membuktikan bila masyarakat Kalteng sangat menunjung tinggi sikap damai.
"Meski banyak yang menyatakan bahwa masyarakat Dayak marah terhadap Thamrin atas kesaksiannya pada sidang Nazril Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, tapi kenyataannya warga setempat menyambut niat baik dan permintaan maafnya yang juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut," kata Syururi.
Selama dalam perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut sampai hotel, Thamrin dikawal oleh 10-20 orang anggota kepolisian hingga yang bersangkutan kembali ke Jakarta.
Sementara itu, dalam putusan sidang Adat Dayak yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Lewis KDR, Thamrin dikenakan sanksi wajib membayar denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung penuh biaya pelaksanaan sidang sebesar Rp77.777.000,-.
Thamrin juga diminta untuk mencabut kesaksiannya pada persidangan video mesum Nazriel Irham alias Ariel serta harus memusnahkan hasil penelitiannya yang dinilai melecehkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.
"Hasil putusan sidang tersebut bersifat mengikat dan akhir sehingga tidak ada lagi tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola," tegas Lewis.
Masyarakat Kalteng sangat puas terhadap sanksi yang diberikan kepada Thamrin Amal Tamagola karena semuanya sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Apalagi guru besar UI itu menyatakan menerima semua keputusan sidang dan siap mematuhinya.
Sidang adat Dayak yang menghadirkan Sosiolog UI itu terkait pernyataannya dalam persidangan Ariel Petarpan yang menyebutkan bila pergaulan bebas hal bisa bagi orang Dayak. Pernyataan Thamrin praktis menyulut kemarahan orang Dayak yang selanjutnya memintanya untuk meminta maaf dipersidangan adat Dayak.
Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi kepada wartawan mengatakan, anggota kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga keamanan pelaksanaan sidang Adat Dayak itu terbagi atas 160 orang dari Polres, 90 dari Polda Kalteng dan 50 personel dari Brimob.
"Penjagaan ketat untuk menjamin sidang berjalan lancar dan juga keselamatan Thamrin Tamagola selama berada di Palangka Raya," kata Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi di Palangka Raya, Sabtu.
Situasi dari sejak Thamrin berada di Palangka Raya sampai dengan berakhirnya persidangan terbilang kondusif. Hal itu juga membuktikan bila masyarakat Kalteng sangat menunjung tinggi sikap damai.
"Meski banyak yang menyatakan bahwa masyarakat Dayak marah terhadap Thamrin atas kesaksiannya pada sidang Nazril Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, tapi kenyataannya warga setempat menyambut niat baik dan permintaan maafnya yang juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut," kata Syururi.
Selama dalam perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut sampai hotel, Thamrin dikawal oleh 10-20 orang anggota kepolisian hingga yang bersangkutan kembali ke Jakarta.
Sementara itu, dalam putusan sidang Adat Dayak yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Lewis KDR, Thamrin dikenakan sanksi wajib membayar denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung penuh biaya pelaksanaan sidang sebesar Rp77.777.000,-.
Thamrin juga diminta untuk mencabut kesaksiannya pada persidangan video mesum Nazriel Irham alias Ariel serta harus memusnahkan hasil penelitiannya yang dinilai melecehkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.
"Hasil putusan sidang tersebut bersifat mengikat dan akhir sehingga tidak ada lagi tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola," tegas Lewis.
Masyarakat Kalteng sangat puas terhadap sanksi yang diberikan kepada Thamrin Amal Tamagola karena semuanya sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Apalagi guru besar UI itu menyatakan menerima semua keputusan sidang dan siap mematuhinya.
Tidak ada komentar: