Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Penetapan Tahapan Pemilukada Banda Aceh Terkendala Aturan

BANDA ACEH - Pemilukada Banda Aceh akan dilaksanakan bulan akhir 2011. Namun idealnya, dari sekarang tahapan pelaksanaan sudah mulai dirancang. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku kesulitan menetapkan tahapan karena belum adanya qanun atau peraturan daerah sebagai acuan.

"Drafnya sudah kami susun, namun belum bisa ditetapkan karena belum ada payung hukumnya, yakni qanun Pilkada," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, seperti dikutif waspada.co.id, siang ini.

Sekadar diketahui, Pilkada Aceh berbeda pelaksanaannya dibanding daerah lain tanah air. Di Aceh diatur qanun (perda) yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Sedangkan daerah lain, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pada akhir tahun ini direncanakan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di 17 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Ilham mengakui, rancangan qanun tersebut sudah di tangan DPRA dan akan dibahas mulai akhir Januari 2011. Diharapkan, dalam proses pembahasan tak ada aral melintang, rancangan itu sudah bisa disahkan Februari 2011 ini.

"Semoga pengesahannya tepat waktu. Apabila pengesahannya pada Februari, maka tahapan Pilkada dapat dimulai April 2011," timpalnya.

Menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 256 UUPA, Ilham menegaskan dirinya tidak bisa berkomentar karena KIP senagai penyelenggara Pemilukada di provinsi itu.

"Payung hukum Pilkada disusun eksekutif dan legislatif pemerintah Aceh. Kami hanya menjalankan apa yang diatur. Jadi, kami tidak bisa menanggapinya," jawab dia.

MK setelah sidang Kamis 30 Desember 2010, memutuskan mengabulkan uji materi pasal 256 UUPA yang mengatur calon kepala daerah dari perseorangan. Pasal 256 diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan melalui jalur independen ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati maupun Pilkad Walikota di Nangro Aceh Darusalam.

Pasal tersebut hanya mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan berlaku untuk pemilihan satu kali dan pertama sekali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006.

Berdasarkan keputusan MK tersebut, pasal 256 UUPA dinyatakan dibatalkan. Dengan demikian, kalangan perseorangan diperkenankan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Soal calon independen ini bukan ranah saya berbicara. Tapi, ketika MK membuka kembali kran calon independen, maka harus ada payung hukumnya yang jelas untuk mengaturnya. Bila tidak dikawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan KIP Aceh akan mengalami kesulitan mengatur pencalonan dari jalur independen itu," tegasnya.

Dijelaskannya, tahapan Pilkada Aceh dimulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian pencalon kepala daerah yang dilanjutkan dengan verifikasi.

Setiap calon juga diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran yang akan dinilai tim independen. Jika seorang calon tidak lulus uji baca Al Quran, maka pencalonannya dianggap gugur.

Kemudian kembali dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daftar nama pemilih sementara (DPS) pada sebulan setengah sebelum hari pemungutan. Lalu masa kampanye dilakukan selama 17 hari, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari.

Diakuonya tahapan yang dijelaskannya itu hanya garis besar saja, dari semua tahapan Pemilukada yang berlaku didaerah setempat. Namun sekarang tahapan belum bisa mereka tetapkan karena masih menunggu disahkannya qanun atau aturan pelaksanaan Pilkada Aceh.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama