Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » KTP Eletronik Mulai di Berlakukan April 2011

MUARATEWEH - Kartu Tanda Penduduk (KTP) beridentifikasi sidik jari atau chip elektronik, mulai April 2011, sudah diberlakukan di wilayah Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara Izhar Safawi mengatakan, Barut salah satu kabupaten yang sudah siap menerapkan KTP chip, di antara 197 kabupaten dan kota di Tanah Air. "Anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp2,4 triliun," timpalnya.

Diharapkan, bagi warga yang sudah memiliki KTP nasional bisa mendapatkan KTP chip dan tidak dipungut biaya atau gratis, tinggal melakukan pengambilan sidik jari.

"Jadi syarat untuk mendapatkan KTP chip harus punya KTP nasional dengan biaya sebesar Rp15 ribu per orang dan kartu keluarga (KK) Rp10 ribu," imbuhnya.

Menurut Izhar, meski baru diterapkan pada April 2010, namun minat masyarakat memiliki KTP bersistem nasional atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini cukup tinggi.

Hal itu dibuktikan dengan jumlah pemengang saat yang sudah hampir 30.000 orang dari 80.569 jiwa wajib KTP.

NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan tunggal, berlaku seumur hidup serta merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi jati diri seseorang sehingga bagi yang belum memiliki diminta mengurusnya.

"Distribusi NIK yang juga berfungsi untuk instrumen multifungsi pelayanan publik ini telah dilakukan secara simbolis kepada Bupati Barut H Achmad Yuliansyah pada akhir 2010," ucapnya.

Untuk memudahkan masyarakat terutama di desa-desa, pemerintah daerah melakukan pelatihan aparat kecamatan untuk menangani administrasi bagi warga pedalaman yang membuat KTP elektronik itu.

Dinas catata sipil akan melakukan sistem "jemput bola" atau proaktif ke sejumlah kecamatan di pedalaman untuk pembuatan KTP sebagai upaya memberikan pelayanan untuk pembuatan KTP nasional.

"Kegiatan ini untuk memudahkan masyarakat terutama di desa-desa yang jauh dari ibu kota kabupaten guna memiliki KTP nasional," katanya. "Penduduk yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku wajib memiliki KTP," timpalnya.

Pemerintah menargetkan 2011 hingga 2012 seluruh warga masyarakat di Indonesia sudah wajib memiliki KTP nasional atau chip, sehingga bagi yang tidak dilengkapi identitas tersebut dianggap penduduk ilegal.

Untuk itu, kata dia, pemerintah kabupaten di pedalaman Kalteng ini akan memprogramkan operasi penertiban kependudukan (yustisi) tidak hanya penduduk setempat tapi juga para pekerja perusahaan baik tambang, perkebunan dan perkayuan.

Daerah di Kalteng yang siap melaksanakan KTP eletronik tersebut hanya enam dari 14 kabupaten dan kota, selain Barut, juga Kotawaringin Barat, Kapuas, Palangka Raya, Sukamara dan Lamandau.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama