Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » KPUD Balikpapan : Dana Sponsor Pemilukada Dibatasi

Kota Balikpapan, pada malam hari
BALIKPAPAN - Pemilukada diwilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Kali ini giliran Kota Balikpapan menggelar pesta demokrasi memilih kepala daerah setempat periode berikutnya. Bila tak ada perubahan, rencananya pencoblosan digelar Februari 2011 mendatang.

Sebagaimana tradisi, tentu pemilukada Balikpapan membutuhkan biaya besar. Tak hanya yang diperlukan lembaga penyelenggara Pilkada semacam KPUD maupun Panwaslu, calon peserta tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit bila hendak sukses keluar sebagai pemenang. Ia harus membeli segala atribut kampanye, biaya akumodasi tim sukses hingga dana untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Bagi calon yang modal pribadi lebih siap, memnghaburkan uang selama masa kampanye, tentu tak terlalu dipermasalahkan. Paling dikawatirkan, calon yang punya modal besar yang diahasilkan dari sumbangan pihak ketiga atau dalam cabang olah raga lebih dikenal dengan sebutan pihak sponsor.

Dipastikan, bila sudah pihak sponsor yang menguasai pendanaan kampanye seorang calon, jalannya pemerintahaan akan sedikit terganggu. Paling tidak masalah kebijakan rencana pembangunan dan penggunaan anggaran, dapat dipastikan 80% dibayangi pihak sposor.

Kekawatiran dominannya pengaruh sponsor dalam arah pembangunan Balikpapan kedepannya, belakangan kemudian muncul wacana pembatasan penggunaan dana sponsor atau bantuan pihak ketiga oleh calon peserta Pilkada setempat.

Wanacana itu mendapat respon dari pihak KPUD Balikpapan. Merekapun secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan dana dari pihak ketiga dalam mendukung kampanye calon Walikota setempat. "Dasar itu membuat kita mengeluarkan imbawan pembatasan penggunaan dana sponsor," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Gamal Rustamaji, dikutif metrobalikpapan.co.id, kemaren.

Menurut Gamal, KPU Balikpapan sudah mentapkan batas sumbangan dari sponsor yang boleh diterima masing-masing pasangan calon peserta Pilkada setempat. Batas maksimal dari perorangan Rp 50 juta, sedangkan dari perusahaan palin besar Rp 350 juta. Ini sesuai Peraturan KPU No.69/2009 tentang batas sumbangan pihak ketiga bagi calon peserta Pemilukada

Hanya sayangnya, aturan KPUD itu tak dilengkapi dengan penyediaan petugas pengawasan independen. Sehingga, meski berpuluh-puluh kali dibacakan KPUD, tetap saja berpotensi untuk dilanggar. Apalagi KPU tak melakukan penyelidikan sendiri mengenai pihak sponsor melainkan hanya mengandalkan data dari laporan tim sukses pasangan calon yang diwajibkan dilampirkan dalam laporan dana kampanye calon.

"Kita melakukan pengawasan terhadap distribusi atau penyaluran sumbangan pihak ketiga untuk masing-masing pasangan calon. Kita meminta mereka mencantumkan identitas pihak penyumbang dalam lampiran laporan dana kampanye calon," jelas Gamal.

Tentunya cara itu, akan memudahkan para tim sukses pasangan calon memanipulasi data dafatar para penyumbang, bila ada. Itu tak akan terjadi karena pengawasan akan lebih ketat mereka lakukan. Apalagi laporan dana kampanye calon tersebut nantinya diaudit oleh pihak akuntan publik independen, yang mereka tunjuk.

"Laporan hasil audit diumumkan setelah tahapan masa kampenye berakhir atau dalam masa tenang. Mulai tahapan kampanye dilaksanakan, petugas audit sudah segera menjalankan tugasnya," pungkasnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama