Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » » KPK Geledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebagai pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, penggeledahan dimulai sejak pukul 13.00. "Penyidik menggunakan 3 mobil dalam melakukan penggeledahan," katanya di kantor KPK, seperti dilaporkan suaramerdeka, Kamis (13/1).

Sekadar diketahui, Mochtar merupakan tersangka korupsi sehubungan upaya penyuapan pengurusan penghargaan Adipura. Politisi PDIP ini juga dijerat upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi TA 2009.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, Mochtar diduga memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana yang digunakan untuk keperluan pengurusan penghargaan Adipura.

Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh Mochtar dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan APBD tersebut.

Sedangkan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada pada Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Namun sejauh ini, kerugian negara dalam kasus ditangani KPK itu belum diketahui. Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menghitung besarnya kerugian negara yang dialami akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MM tersebut.

Atas perbuatannya, MM (Mochtar Mohammad) dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat ( 1 ) atau pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 Jo. pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama