Andre Taulany memberikan hak pilih dalam Pilkada Tangsel sebelumnya. |
Heri Soemantri, salah seorang anggota dewan Tangsel mengatakan, pemutahiran hanya untuk menjalankan perintah surat Keputusan KPU pusat. "Terkesan dalam prakteknya tak dilaksanakan sungguh-sungguh alias dipaksakan," ucapnya.
Pemutahiran data pemilih tetap kota Tangsel dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang pemungutan suara ulang Pilkada setempat. "Dapati kami pastikan, jumlah pemilih tak akan berubah bahkan bisa berkurang dari jumlah semula,' katanya, seperti dilaporkan media setempat,Kamis (27/1/2011).
Pilkada ulang Kota Tangsel sendiri akan dilaksanakan 27 Februrari 2011 mendatang. Pada Pilkada sebelumnya, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya hanya 75 persen. Heri berani memastikan bila jumlah akan berkurang, terutama mereka yang masuk daftar pemilih tetap.
"Bekurangnya partisipasi masayarakat dalam mensukseskan Pilkada didaerahnya menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah pemilih nanti," timpal Heri, sembari berasumsi bila kegiatan sosialisasi pemuktahiran data yang dilaksanakan KPU setempat lebih banyak mengarah kepada sosialisasi Pilkada ulang.
Tak maksimalnya pemutahiran data pemilih tetap menurutnya karena memang sejak awal kalangan KPU setempat tidak begitu respon dengan surat perintah KPU pusat terkait pemutahiran pemilih menghadapi Pilkada ulang setempat. "Pemutahiran hanya kegiatan sebatas serimonial. Yang artinya KPU tidak respon menjalankan tugasnya," tudingnya.
Sementara itu, diwawancara wartawan setempat, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan mengatakan, perubahan jumlah pemilih setelah pemuktahiran data hanya sekitar dua persen.
Sesuai toleransi pembagian surat suara sebagaimana diatur undang-undang Pilkada. Bila kenyataannya ada perubahan signifikan dalam jumlah pemilih, justru akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya, ungkapnya.
Jumlah pemilih tetap Kota Tanggerang Selatan dalam pelaksanaan pemungutan suara 13 November 2010 lalu, sebanyak 739.910 orang. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memutuskan harus dilakukan pemutahiran daftar pemilih tetap pilkada Tangsel, setelah terbukti ada praktek curang modus pengerahan masa dari kalangan PNS untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Hasil Pilkada Tangsel sebelumnya yang digelar bulan akhir 2010 itu, pasangan Airin Rancmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh dukungan suara terbanyak sebesar 188.833 suara. Sedangkan posisi rangking dua, diraih pasangan Arsid-Andre Taulany sebanyak 187.778 suara pemilih. Lalu disusul Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.
Tidak ada komentar: