SUARAPUBLIC.COM - Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, akhirnya kandas. Hal ini menyusul penolakan Komisi V DPR RI terhadap pemilikan properti oleh orang asing yang tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan pekan lalu.
Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow mengatakan, dalam Pasal 52 UU Perkim hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai. Ketentuan mengenai orang asing dapat menguni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai tersebut itupun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Memang dalam pembahasan sempat terjadi pro kontra. Pemerintah beralasan dengan memberikan kesempatan WNA membeli properti di Indonesia, bisa mendongkrak devisa negara. Namun sebagian besar fraksi menolak argumen tersebut," ujar politisi PAN asal Sulut ini yang dihubungi Minggu (19/12/2010).
Alasan penolakan dewan terhadap pemilikan properti oleh WNA ini dilihat dari banyak aspek. Salah satunya tentang keberpihakan pengembang. Dikhawatirkan begitu usulan pemerintah disetujui, pengembang justru lebih memusatkan membangun properti untuk WNA daripada masyarakat menengah ke bawah.
"Kan iya, mana ada sih pengembang yang mau rugi. Dia pasti akan memilih bangun properti untuk WNA karena harganya jauh lebih mahal. Kalau sudah begitu masyarakat kita yang akan kena dampaknya. Dan ini tidak akan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan layak bagi seluruh masyarakat," tandasnya.(*)
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
MUARA TEWEH, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) set...
-
MUARA TEWEH, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) set...
-
Pollycarpus Budihari Priyanto. (dok:TEMPO) Bandung - Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budih...
-
MUARA TEWEH, Pemerintah Kabupaten Barito utara, Kalimantan Tengah, mengalokasikan dana untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati p...
-
Pasar Tepian Sampit (web) Suarapublic.co.cc. Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng mengurangi jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PN...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
MUARA TEWEH, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) set...
-
MUARA TEWEH, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) set...
-
Gayus HP Tambunan benar-benar sudah menjadi buah bibir rakyar tanah air ini. Pasca beredar poto mirip dirinya sedang menonton turnamen Teni...
-
Dinas Teknis Diharapkan Bertindak Tegas Dok : SUARAPUBLIC Ini salah satu contoh kerusakan hutan setelah lahan diberikan IUP kepada perusah...
-
JAKARTA - Seiring dilibatkanya penyidik KPK dalam pemantauan sekaligus pengecekan anggaran desa, sebaiknya aparatur desa lebih berhati-hati...







Tidak ada komentar: