Pollycarpus Budihari Priyanto. (dok:TEMPO) |
"Remisi Pollycarpus di antaranya remisi umum I empat bulan, remisi tambahan sebagai donor darah dua bulan, dan sebagai pemuka kegiatan satu bulan,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di kantornya, dikutif dari tempointeraktif.com, Senin (16/8/2010).
Sebagaimana diketahui, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI pada Januari dua tahun lalu. Sejak Mei 2008, Polly menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Selama di penjara, Polly aktif berkegiatan. Di antaranya dia menjadi pemuka atau koordinator kegiatan kepramukaan para narapidana penghuni penjara Sukamiskin. Tiap tahun Polly sedikitnya dua kali menerima remisi yakni pada Hari Kemerdekaan dan HAri Natal.
Tidak ada komentar: