Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Tujuh Perusahaan di Kalsel Terkena Sanksi

SUARAPUBLIC.COM – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Hasilnya, sebanyak delapan perusahaan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan akibat pertambangan yang telah dilakukannya di daerahnya masing-masing.

Deputi V Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono mengungkapkan hal ini, disela-sela seminar Satgas Pemberantasan Mafia Pertambangan di Hotel Arum, pekan lalu

Sudaryono mengatakan, kedelapan perusahaan itu telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa perbaikan pengelolaan lingkungan hidup. "Perusahaan-perusahaan itu diberi waktu selama enam bulan terhitung sejak April 2010 untuk memperbaiki lingkungannya," katanya.

Sudaryono menyebutkan, kedelapan perusahaan itu adalah PT Tanjung Alam Jaya, PT Kadia Cakramulya, PT Antang Gunung Meratus, PT Autum Beringin Energi, PT Mitra Abadi Bersama, PT Natria Surya, PT KUD Nusantara, dan PT Kaltim Batu Manunggal.

"Dari kedelapan perusahaan itu, hanya satu saja yang berasal dari Kaltim. Sedangkan sisanya berasal dari Kalsel," tandasnya.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama