Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Plafon nilai kasus mediasi perbankan akan dinaikkan maksimal Rp2 miliar

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menaikkan plafon nilai kasus mediasi perbankan menjadi maksimal Rp2 miliar dari semula Rp500 juta. Nilai tersebut akan disesuaikan dengan tingkat penjaminan wajar Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Purwantari Budiman, Direktur Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI, mengutarakan saat ini fasilitas mediasi bagi pengaduan nasabah terhadap bank masih terbatas di bawah Rp500 juta.

Namun, sambungnya, seiring dengan perkembangan industri perbankan dan tingkat pengaduan nasabah, tengah dikaji untuk meningkatkannya menjadi Rp2 miliar.

"Kami akan mengikuti penjaminan oleh LPS. Karena jika kita lihat awalnya, mediasi BI ini dikhususkan kepada nasabah UKM, tetapi belakangan justru sudah meningkat kemampuannya, sehingga kami akan mengkaji proses mediasi dengan dana mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar," ujarnya tadi malam.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan, di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank bisa dijaga. sumber : bisnis.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama