Desa Gandring, salah satu tujuan investasi batubara (dok) |
"Dengan banyaknya perusahaan yang masuk, ini sering di salah gunakan oleh aparatur Desa yang seharusnya mengurus masyarakat dan malah ikut di dalam perusahaan itu sebagai humasnya,”ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barut H.Puransi Uwer,BA melalui Sekretaris Drs.Juniao Suharto, Senin(25/10).
Masuknya aparatur desa di sebuah perusahaan, lanjutnya, ini sangat di sesalkan dan menyalahi aturan, karena mereka di angkat melalui surat keputusan dan terikat sumpah janji jabatan.
“Kita sebagai Pembina bagi aparatur desa sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa mereka sering mendapat jatah dari perusahaan dan ini sangat bertentangan dengan ketentuan,”tegasnya.
Menurutnya, bila sudah aparatur desa berkecimpung dalam sebuah perusahaan sipatnya kepada masyarakat tidak mustahil berubah, karena mereka sering mementingkan perusahaan ketimbang warganya.
Sehingga apapun keinginan perusahaan sering di loloskan baik urusan lahan maupun yang lainnya dan tak jarang melakukan intimidasi dan ikut menakuti masyarakat.
“Kedepan bila di temukan permasalahan ini maka aparatur desa yang bersangkutan akan di evaluasi serta di ambil langkah tindakan yang tegas,”pungkasnya.
LAPORAN : SARBANI
Tidak ada komentar: