Suarapublic.co.cc, Jakarta - Perancang busana Adjie Notonegoro diancam hukuman empat tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan sebesar Rp 2,9 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdana perkara Adjie yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Menurut penuntut Umum Dedy Sukarno, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Penuntut umum menjelaskan bahwa saksi Melvin Candrianto Tjhin alias Melvin selaku pemilik Toko Grand Jewels di Pasar Baru, Jakarta Pusat, telah menitipkan perhiasan kepada butik milik Adjie.
Perhiasan tersebut berupa satu cincin Green Safir emas berlian, sebuah kalung emas ruby berlian, satu giwang emas berlian, satu cincin ruby star emas berlian, satu cincin safir star berlian, satu kalung full markis, satu cincin emerald berlian, satu kalung ruby emas berlian, dan satu cincin Alaxanderite Cate Aye.
Namun keuntungan dari penjualan perhiasan itu, tidak disetorkan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. "Akibat perbuatan terdakwa, Melvin Candrianto Tjhin mengalami kerugian Rp 2,9 miliar," katanya, dikutif dari Liputan6.
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
Home
»
breakingnews
»
HukumKorupsi
»
korupsi
»
Koruptor
»
porosnasional
» Empat Tahun Penjara Menghadang Adjie Notonegoro
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Tongkang pengangkut batu bara milik perusahan beroperasi diwilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, setelah melintas jembatan KH ...
-
Ilustrasi (web) Palangkaraya - Sikap tegas ditunjukan Kejakaan terhadap anggotanya yang nakal. Oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, Kab.Murung Ra...
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Tongkang pengangkut batu bara milik perusahan beroperasi diwilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, setelah melintas jembatan KH Hasa...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Ilustrasi (web) Palangkaraya - Sikap tegas ditunjukan Kejakaan terhadap anggotanya yang nakal. Oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, Kab.Murung Ra...
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Kerangka Jembatan Kalahien sebelum disambung ( kaskus.us) Palangkaraya - Pembangunan jembatan Kalahien yang menghubungkan Kota Palangkaray...
-
Makasar - Ibukota Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya dinilai memiliki keunggulan dibandingkan daerah lain sebagai calon Ibukota Nega...
Tidak ada komentar: