Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Empat Tahun Penjara Menghadang Adjie Notonegoro

Suarapublic.co.cc, Jakarta - Perancang busana Adjie Notonegoro diancam hukuman empat tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana perkara Adjie yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Menurut penuntut Umum Dedy Sukarno, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Penuntut umum menjelaskan bahwa saksi Melvin Candrianto Tjhin alias Melvin selaku pemilik Toko Grand Jewels di Pasar Baru, Jakarta Pusat, telah menitipkan perhiasan kepada butik milik Adjie.

Perhiasan tersebut berupa satu cincin Green Safir emas berlian, sebuah kalung emas ruby berlian, satu giwang emas berlian, satu cincin ruby star emas berlian, satu cincin safir star berlian, satu kalung full markis, satu cincin emerald berlian, satu kalung ruby emas berlian, dan satu cincin Alaxanderite Cate Aye.

Namun keuntungan dari penjualan perhiasan itu, tidak disetorkan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. "Akibat perbuatan terdakwa, Melvin Candrianto Tjhin mengalami kerugian Rp 2,9 miliar," katanya, dikutif dari Liputan6.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama