Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » 90 Persen Rumah Kost Illegal


PONTIANAK-Dinas Pariwisata mendata sedikitnya terdapat 500 indekos di Kota Pontianak. Dari jumlah tersebut, yang memiliki izin usaha hanya sekitar 40 unit saja. Sisanya operasional secara ilegal dan tak jarang dijadikan tempat asusila.

Kasi Pengembangan Objek Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pontianak, Zulkifli mengatakan diperkirakan terdapat sedikitnya 500 indekos yang tidak memiliki izin. Paling banyak di sekitar Pontianak Selatan dan Tenggara. Berdasarkan data hingga akhir 2008, baru 31 indekos yang memiliki izin. "Untuk 2009, belum terkumpul datanya. Sebab sekarang perizinan ada di BP2T," kata Zulkifli.


Saat ini pintu masuk perizinan ada pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak. Jika syarat disana telah lengkap, berkas disampaikan ke Dinas Pariwisata selaku instansi teknis. Setelah melakukan pengecekan lapangan, hasilnya disampaikan kembali ke BP2T. "Setelah itu, tergantung dari BP2T, dikeluarkan atau tidak izinnya," ujarnya.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja juga mendata indekos di Kota Pontianak. Hasil sementara menunjukkan terdapat sedikitnya 272 indekos tidak mengantongi izin. Kasi Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja, Rahmat Suprayetno, mengatakan paling banyak terdapat di Pontianak Selatan dan Tenggara yakni 113 indekos.

Diikuti Kecamatan Pontianak Kota, yakni sebanyak 97 indekos, Pontianak Barat sebanyak 32 indekos, Pontianak Timur sebanyak 22 indekos, dan paling sedikit di Pontianak Utara sebanyak delapan indekos. "Dalam melakukan pembinaan, kami juga memilah indekos," kata Rahmat.

Target razia adalah pendatang yang tidak memiliki kipem dan pasangan asusila. Mereka yang terjaring akan dikenakan tindak pidana ringan. "Saya menyarankan agar instansi terkait berkoordinasi terkait izin indekos ini. Selama ini yang menjadi kendala pengurusan perizinan adalah izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarRahmat.



Bookmark and Share



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama