Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » PT Drydocks Dituding Ingkari Pembayaran Kontrak

BATAM - Perusahaan galangan kapal, PT Drydocks di Tanjung Uncang, Jumat (14/1/2011) kemaren, kedatangan tamu istimewa dari Komisi IV DPRD Kota Batam. Namun ketangan wakil rakyat itu bukan untuk hearing atau kegiatan semacam lainnya, melainkan untuk mendedline pihak PT Drydocks, terkait utang kewajiban terhadap pihak subkontraktor.

"Kami berupaya melakukan mediasi dengan pihak PT Drydocks agar mau membayarkan kewajiban terhadap pihak subkontraktor," beber Udin P Sihaloho, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.

Desakan dewan dalam kunjungan mereka ke PT Drydocks itu, pihak perusahaan diberi tenggat waktu hingga empat hingga, Selasa (18/1/2011), untuk memutuskan kapan jawdal pembayaran diselesaikan. Setelah itu, Rabu (19/1), pihak perusahaan akan dikirim surat panggilan untuk hearing (dengar pendapat) di ruang paripurna dewan setempat.

Rombongan Komisi IV DPRD Batam sendiri diterima langsung Direktur Lapangan Drydocks World Indonesia, Alan. Kepada para wakil rakyat itu, pihak perusahaan berjanji akan segera menggelar rapat dengan manajemen Drydocks Asia di Singapura, dalam waktu dekat ini.

Alan beralasan keterlambatan pembayaran kontrak kerja itu terjadi karena pihaknya melakukan pergantian konsultan keuangan. "Kami berjanji akan mecarikan solusi terbaik, secepatnya," timpal Alan.

Sebelumnya, puluhan perwakilan dari perusahaan subkontraktor (Subkon) PT Drydocks World mendatangi Komisi IV DPRD Kota Batam. Mereka melaporkan perusahaan main-contraktornya (PT.Drydocks Asia), tidak membayar kontrak selama beberapa bulan terakhir.

Ada 30 perusahaan subkontraktor yang pembayaran kontraknya digantung oleh PT Drydocks itu, dengan masing-masiang nilai tagihan antara Rp500 juta hingga Rp8 miliar. Jatuh tempo penagihan juga tak sama, ada yang sejak Mei hingga September tahun lalu.

Dalam perjanjian kontrak disebutkan, pembayaran tagihan paling lambat 30 hari per tanggal invoice. Namun pihak pengadu tak menjelaskan bentuk pekerjaan yang mereka telah lakukan, termasuk kaitannya dengan proyek pekerjaan perusahaan pemegang job.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama