![]() |
Teras tinjau lokasi PLTU Palangkaraya |
Sebuah sumber mengatakan, proses penandatanganan surat pengakuan atas masing-masing tanah sudah dilaksanakan belum lama ini. Setelah itu, pihak Kecamatan Seruyan Hilir selaku kepanjangan tangan Pemkab Seruyan menyampaikan bahwa tidak lama lagi proses ganti rugi akan segera dilaksanakan.
"Proses penandatanganan pengakuan atas kepemilikan tanah pada areal lokasi PLTU Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu sudah kami tandatangani. Bahkan, pembuatan surat kepemilikan tanah (SKT) juga sudah dilaksanakan. Saat ini kami menunggu pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah kami," kata salah seorang pemilik tanah di lokasi PLTU.
Camat Seruyan Hilir Agung Setiawan menyatakan, setelah pelaksanaan penandatanganan surat pengakuan atas kepemilikan tanah oleh masing-masing pemilik tanah bersangkutan rampung, rencana dilaksanakan proses ganti rugi atas kepemilikan tanah kepada masing-masing pemiliknya, dalam waktu yang tidak lama.(*)
Tidak ada komentar: