Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Tiga TV Kabel Ilegal Disegel

SUARAPUBLIC.COM - Upaya penegakan hukum atas adanya pembajakan siaran televisi berbayar terus berlanjut. Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (5/12/2010) malam, melakukan penyegelan dan menyita peralatan siaran milik sebuah TV kabel di Balikpapan.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) pada 24 November 2010 atas adanya redistribusi siaran televisi berbayar secara ilegal. Upaya ini digelar sekitar pukul 23.00 WIT di bawah supervisi Komisaris Mulyono.

Sebelum menyegel tv kabel ilegal, pihak Kepolisian juga lebih dulu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur. Dalam pelaporannya kepada Polda Kaltim itu, APMI melaporkan perusahaan TV kabel yang menyiarkan tanpa izin tayangan Barclay’s Premiere League (BPL) atau yang biasa dikenal sebagai Liga Inggris.

Sekretaris Jenderal APMI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, upaya penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan APMI. "Ini merupakan upaya law enforcement terhadap para redistributor ilegal. Kami sudah melakukan sosialisasi dan upaya preventif. Namun jika ada yang tetap membandel, kami tidak segan melakukan upaya hukum," papar Arya, Senin (6/12/2010).

Arya menjelaskan, para usaha TV kabel yang ditindak adalah PT Bukadri Vision milik Rahmat, PT Borneo Vision milik Asdar, PT Mitra Vision milik Sunardi. Modus operandi TV kabel ini adalah menangkap siaran kanal premium, di antaranya HBO, Cinemax, Bloomberg, ESPN, Star Sport, CNN, Cartoon Network, Vision1, dan Vision2.

Selanjutnya, dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan. Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Borneo Vision dikenakan biaya pemasangan yang besarannya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dan biaya langganan per bulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu.

Atas perbuatannya meredistribusikan siaran tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pelaporan ini dilakukan oleh APMI berdasarkan laporan dari Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA). Pada saat pertemuan antara Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan CASBAA telah dibahas banyaknya pelanggaran hukum atas hak siar dan hak cipta terkait siaran televisi berbayar.

Upaya sejenis harus semakin meluas, tidak hanya di Balikpapan, namun juga wilayah sekitarnya seperti Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, dan Banjarmasin. "Usaha TV kabel ilegal juga sangat merugikan Pemerintah Daerah, karena pajak tidak dibayarkan. Selain itu usaha semacam ini juga menggunakan tiang-tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang pada suatu saat bisa saja justru akan mengganggu masyarakat luas," pungkasnya.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama