SUARAPUBLIC.COM - Upaya penegakan hukum atas adanya pembajakan siaran televisi berbayar terus berlanjut. Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (5/12/2010) malam, melakukan penyegelan dan menyita peralatan siaran milik sebuah TV kabel di Balikpapan.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) pada 24 November 2010 atas adanya redistribusi siaran televisi berbayar secara ilegal. Upaya ini digelar sekitar pukul 23.00 WIT di bawah supervisi Komisaris Mulyono.
Sebelum menyegel tv kabel ilegal, pihak Kepolisian juga lebih dulu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur. Dalam pelaporannya kepada Polda Kaltim itu, APMI melaporkan perusahaan TV kabel yang menyiarkan tanpa izin tayangan Barclay’s Premiere League (BPL) atau yang biasa dikenal sebagai Liga Inggris.
Sekretaris Jenderal APMI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, upaya penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan APMI. "Ini merupakan upaya law enforcement terhadap para redistributor ilegal. Kami sudah melakukan sosialisasi dan upaya preventif. Namun jika ada yang tetap membandel, kami tidak segan melakukan upaya hukum," papar Arya, Senin (6/12/2010).
Arya menjelaskan, para usaha TV kabel yang ditindak adalah PT Bukadri Vision milik Rahmat, PT Borneo Vision milik Asdar, PT Mitra Vision milik Sunardi. Modus operandi TV kabel ini adalah menangkap siaran kanal premium, di antaranya HBO, Cinemax, Bloomberg, ESPN, Star Sport, CNN, Cartoon Network, Vision1, dan Vision2.
Selanjutnya, dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan. Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Borneo Vision dikenakan biaya pemasangan yang besarannya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dan biaya langganan per bulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu.
Atas perbuatannya meredistribusikan siaran tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pelaporan ini dilakukan oleh APMI berdasarkan laporan dari Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA). Pada saat pertemuan antara Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan CASBAA telah dibahas banyaknya pelanggaran hukum atas hak siar dan hak cipta terkait siaran televisi berbayar.
Upaya sejenis harus semakin meluas, tidak hanya di Balikpapan, namun juga wilayah sekitarnya seperti Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, dan Banjarmasin. "Usaha TV kabel ilegal juga sangat merugikan Pemerintah Daerah, karena pajak tidak dibayarkan. Selain itu usaha semacam ini juga menggunakan tiang-tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang pada suatu saat bisa saja justru akan mengganggu masyarakat luas," pungkasnya.(*)
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
Gresik - Petani tambak Desa Mengare, Bungah, Gresik, Jawa Timur, harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ribuan hektar...
-
PONTIANAK -Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin mendekati kenyataan. Dari sekitar 20 usulan daerah pemekaran yang ada di Ko...
-
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menunjukan sikap independennya terkait hak angket perpajakan. Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Maula...
-
Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) terus melancarkan aksi korporasi. Setelah menyatakan sedang bernegosiasi untuk mengakuisisi perusahaan...
-
Kepala Dinas Pertambangan Barut, Ir Suriawan Prihandi Muarateweh - Dinas pertambangan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, me...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
Gresik - Petani tambak Desa Mengare, Bungah, Gresik, Jawa Timur, harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ribuan hektar...
-
PONTIANAK -Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin mendekati kenyataan. Dari sekitar 20 usulan daerah pemekaran yang ada di Ko...
-
SUARAPUBLIC.COM - Siapa tidak kenal Dani Pedrosa. Di dunia racing sport MotoGP, Rider Honda itu dikenal dengan sebutan si cepat. Dia bahkan...
-
Kepala Dinas Pertambangan Barut, Ir Suriawan Prihandi Muarateweh - Dinas pertambangan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, me...
-
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) serius menanggapi wacana penggulingan pemerintahan Presiden SBY. Partai pemerintah itu mengancam akan mengam...







Tidak ada komentar: