SUARAPUBLIC.COM - Usai menjalani operasi mata, tersangka kasus dugaan teroris Abubakar Ba'asir akhirnya diizinkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mata Aini.
Bayu menyatakan., berdasarkan hasil pemeriksaan, Ba'asyir perlu menjalani rawat inap selama dua hingga tiga hari. Namun jika dokter menyatakan sebelum dua hari diizinkan pulang maka Ba'asir akan dikembalikan ke tahanan. "Kalau seandainya sebelum dua hari dokter menyatakan sudah bisa dibawa pulang kita bawa pulang," ucapnya.
Terkait pengamanannya, Bayu menjelaskan, akan tetap dilakukan oleh Densus 88 Mabes Polri. Namun itu tetap di bawah koordinasi jaksa penuntut umum.(*)







Tidak ada komentar: