Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » TKW Tewas di Arab Saudi

Demo penyiksaan TKWI di Arab Saudi
JAKARTA - Penderitaan pahlawan devisa seakan tak berujung. Kali ini menimpa Kikim Komalasari, seorang Tenaga Kerja Wanita Indonesia (TKWI) di Arab Saudi. Penyiksaan majikan bahkan membuat nyawa Kikim melayang.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib memfasilitasi tuntutan hukum atas kasus pembunuhan TKWI oleh majikannya di Arab Saudi. "Keputusan ini merupakan kesepakatan BNP2TKI dengan pemerintah," ucapnya.

Jumhur mengakui, TKI yang tewas tersebut bernama Kikim Komalasari. Korban berasal dari Kampung Citeuyeum Rt 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciranjang,kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2009 lalu melalui jasa travel PT Bantal Perkasa Sejahtera.

"Penyebab kematian TKI, saat ini masih dalam proses pelacakan perwakilan PT Bantal Perkasa Sejahtera yang ada di Jeddah. Perusahaan sendiri pun juga belum dapat memastikan penyebab kematian Kikim sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media massa baik di Arab Saudi dan Indonesia," katanya, Jumat (19/11).

Berdasarkan pendataan, majikan Kikim bernama Kafil Ali Said Al Gahtani. PPTKIS juga akan menyelesaikan dokumen guna penuntutan hukum, memfasilitasi pendampingan hukum, memfasilitasi biaya kepulangan jenazah.

Sementara asuransi akan memberikan santunan senilai Rp 55 juta, memfasilitasi biaya penjemputan keluarga untuk satu orang dari Indonesia ke negara penempatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya akan membantu dan mendampingi hingga selesai atas kasus hukum yang menimpa Sumiati dan Kikim. "Kami menggratiskan bantuan ini hingga korban mendapatkan keadilan hukum atas penganiayaan yang dialaminya," tegasnya.

Menurut Sekretaris Jenderal AAI Johnson Panjaitan, jika merujuk ke peraturan hukum di Arab Saudi, maka pelaku penganiayaan atas Sumiati dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.

"Bisa saja pelaku dibawa ke ranah hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak azasi. Sementara untuk pelaku pembunuhan Kikim, pelaku dapat hukum pasung," pungkasnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama