Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat akan mengeluarkan aturan bagi semua kader dan Fraksi Golkar yang bepergian ke luar negeri. Salah satunya, harus meminta izin ketua umum partai sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Dalam situasi bangsa yang sedang seperti ini, kita perlu konsentrasi untuk mengambil langkah mengatasi kesulitan rakyat," kata Idrus Marham. "Karena itu, kita merasa perlu memberi instruksi itu kepada kader di fraksi, bahwa tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa ada persetujuan ketua umum," kata Idrus kepada wartawan, Jumat malam 29 Oktober 2010.
Idrus menambahkan bahwa bagi yang melanggar instruksi tersebut akan dikenai sanksi. "Sanksi bisa berupa teguran. Yang jelas, tentu sanksi itu disesuaikan dengan PO nomor 7," kata Idrus.
Namun Idrus tidak merinci sanksi apa saja yang diatur dalam peraturan organisasi nomor 7 tersebut.
Ketika ditanya apakah keluarnya insturksi mengenai mekanisme tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kecaman dari kalangan masyarakat terkait anggota DPR yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri dan dianggap sekedar plesiran, Idrus tak menampiknya. Namun menurutnya alasan diterbitkannya instruksi itu tidak hanya karena kecaman masyarakat tersebut.
"Tidak semata itu juga. Lebih kepada melihat kondisi dan situasi bangsa saat ini. Bencana-bencana kan juga sedang dialami kita. Situasinya rakyat sedang memerlukan perhatian kita, perhatian para elit," kata Idrus.
Saat ini, sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR termasuk di dalamnya politisi Golkar Nudirman Munir melakukan kunjungan kerja ke Yunani. Para anggota BK ini beralasan hendak mempelajari kode etik. sumber:vivanews
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
PALANGKARAYA - Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil memecahkan recor Muri Nasional Indonesia dengan jumlah peserta makan nenas t...
-
Yusril Ihza Mahendra Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-undang Kejaksaan, sosok Yusril Ihza Mahend...
-
Salah satu Objek wisata Pantai Kabupaten Kaur SUARAPUBLIC.COM - Peristiwa longsor di ruas jalan arah selatan Kota Bengkulu pada Minggu (...
-
SUARAPUBLIC.COM, MUARATEWEH - Lister Goberth kembali dipercaya menjadi Ketua DPD PKB Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, periode 2010-...
-
SUARAPUBLIC.COM – Bukan hanya akrab di iklan satu merek shampo, Sandra Dewi dan Ello terlihat akrab dan kompak saat terlibat kerjasama unt...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
Salah satu Objek wisata Pantai Kabupaten Kaur SUARAPUBLIC.COM - Peristiwa longsor di ruas jalan arah selatan Kota Bengkulu pada Minggu (...
-
SUARAPUBLIC.COM, MUARATEWEH - Lister Goberth kembali dipercaya menjadi Ketua DPD PKB Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, periode 2010-...
-
PALANGKARAYA - Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil memecahkan recor Muri Nasional Indonesia dengan jumlah peserta makan nenas t...
-
web San Marino - Valentino Rossi mulai bangkit. Itulah peforma ditunjukannya pada sesi kualifikasi di Sirkuit Misano, Sabtu (4/9/2010). Ros...
-
Yusril Ihza Mahendra Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-undang Kejaksaan, sosok Yusril Ihza Mahend...







Tidak ada komentar: