Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Bupati di Kalteng Bakal Banyak yang Terseret Hukum

Bekas galian tambang PT HIKMAH Barut, tak reklamasi
PALANGKARAYA - Beberapa hari ini, tim gabungan dari pusat sudah mulai melakukan penyelidikan lapangan terhadap kasus dugaan perambahaan hutan. Sejumlah kalangan menilai bila kasus itu bakal banyak menyeret kepala daerah kabupaten dalam proses hukum.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut Darori, bersama Ketua tim reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, tak menampik hal itu. Menurut mereka, keterlibatan bupati karena mengeluarkan izin pada kawasan yang belum mendapat persetujuan Menteri soal pelepasan dan pinjam pakai kawasannya.

"Bupati di Kalteng mengeluarkan perizinan di kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Mereka diduga telah memberikan kemudahan atas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan," kata Darori, diamini Herman.

Diungkapkan, bila luas lahan yang dianggap bermasalah karena masuk kawasan hutan di Kalteng mencapai satu juta hektare lebih. Lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten dan masuk izin areal 280 perusahaan perkebunan dan pertambangan.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen perizinan di antaranya, dikeluarkan sejak 2006. Sedangkan hasil evaluasi, ada indikasi pembiaran bahkan kesengajaan oleh kepala daerah, padahal sudah tahu itu bermasalah. Itu akan ditindaklajuti secara hukum," kata Darori didamping Ketua Tim Reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.

Akibat kegiatan ilegal perusahaan tambang dan perkebunan itu, dietimasikan kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Kerugian menurut mereka berasal dari kayu yang ditebang. Sedangkan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kerugian Rp 10 triliun. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 26 triliun.

Karenanya, imbuhnya, penegakan hukum dalam masalah tersebut akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sekarang pihaknya tak saja menjerat pelaku kecil di lapangan, tapi juga pihak perusahaan dan pejabat yang terlibat.

"DPR RI sangat mendukung langkah tegas terhadap perambahan kawasan hutan secara ilegal. Bahkan pihaknya mengusulkan dalam rancangan undang-undang yang baru, bahwa perambah hutan dihukum minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," kata Herman menambahkan.

Herman meyakini, bila proses hukum itu tidak sampai mengganggu penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Untuk masalah RTRWP Kalteng itu, Komisi IV juga telah membentuk kelompok kerja (pokja).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar:

  1. Ketua DPRD Batara yg Longgor tu kena jua.....

    BalasHapus