Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » Tujuh Perusahaan di Kalteng Rugikan Negara Ratusan Milyar

  • Kasus Dalam Penyelidikan Kejagung
Bekas galian tambang PT Hikmah, di Barito Utara. (dok:SUARAPUBLIC)





 

 
Palangkaraya - Tujuh perusahaan yang beroperasi diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp 111,3 miliar dan 453 ribu dolar Amerika. Kasus dilakukan tujuh perusahaan tersebut kini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Agung RI.

Dihadapan anggota legislatif pada sidang paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (26/8/2010) kemaren, Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran mengakui ada tujuh perusahaan diwilayah setempat diendus telah merugikan negara ratusan milyar. "Kasus ini sekarang ditangani langsung Kejaksaan Agung," kata Diran.

Dijelaskan Diran, tujuh perusahaan swasta itu terdiri dari perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan HPH. Sayangnya, dengan berbagai alasan, Diran enggan menyebutkan nama dan lokasi perusahaan dimaksud.

Sebelumnya, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bidang Sumber Daya Alam Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Ali Masykur menyebutkan, tujuh perusahaan swasta nasional di Kalteng diduga telah merugikan negara sebesar Rp 111,3 miliar dan 453 ribu dolar Amerika yang ditimbulkan dari dana reboisasi dan iuran hasil hutan.

Menurutnya, dalam kasus itu terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan eksploitasi di kawasan hutan yang menyalahi ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp 6.552.417.300 dan 258.125,53 dolar Amerika.

Pelanggaran juga terdapat pada pemberian Izin Hak Pengusahaan Hutan di wilayah Hutan Lindung Desa Lampoeng Kecamatan Gunurng Purei yang melanggar undang undang hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 83.419.539.050.

Selanjutnya dua perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi tambang batu bara di kawasan hutan yang menyalahi aturan hingga merugikan keuangan negara Rp 2.012.460.450 dan 79.278,75 dolar Amerika.

Sedangkan disektor perkebunan, kasus muncul dari pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh tiga perusahaan, juga dinyatakan melanggar ketentuan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 19.344.350.521 dan 115.605,59 dolar Amerika.

"Penemuan itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Manajemen Hutan Semester I 2009 lalu," pungkasnya.

Kalangan aktivis lingkungan diwilayah Kalteng menyambut baik beberapa kasus kejahatan lingkungan dilakukan sejumlah perusahaan di Kalteng langsung ditangani penyidik Kejaksaan Agung.

"Masih banyak kasus serupa di daerah itu yang belum tersentuh hukum," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas, kemaren.

Menurutnya, kasus kejahatan lingkungan dilakukan tujuh perusahaan yang kini sedang diproses hukum oleh Kejagung hanyalah gambaran kecil pelanggaran-pelanggaran hukum terkait lingkungan di Kalteng.

"Kami berharap ini akan menjadi awal bukti keseriusan aparat penegak hukum menindak para penjahat lingkungan," timpal Arie Rompas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama