![]() |
Mendagri Gamawan Fauzi. Poto MI |
Untuk sementara, Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi telah menunjuk Sekretaris Daerah Kobar Ahmad Riduansyah sebagai pelaksana tugas (plt) bupati. Penunjukan tersebut didasarkan pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) 32 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Prediksi awal saya, masalah ini tidak akan lama. Makanya saya tunjuk plt," ujar Gamawan, dikutif dari situs MediaIndonesia.com, Rabu (25/8).
Namun ternyata, permasalahan di Kobar bukan semakin baik melainkan kian kusut. Seorang plt, jelas Gamawan, memang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil putusan yang bersifat strategis.
Karenanya, Gamawan meminta Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang untuk mengajukan nama-nama calon pejabat sementara (pjs) Kobar bila dirasa perlu.
"Saya sudah telepon Gubernur untuk menjelaskan hal ini. Resminya, tadi saya sudah menandatangani surat untuk Gubernur Kalteng terkait pengajuan calon pjs itu," ungkap Gamawan.
Gamawan juga meluruskan perihal permasalahan yang sedang bergolak di DPRD dalam surat yang ia sampaikan kepada Gubernur itu. Ia mengingatkan, wewenang untuk menetapkan siapa pasangan calon terpilih adalah ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan DPRD.
"Mereka (DPRD), sifatnya hanya meneruskan, bukan menetapkan. Yang menetapkan itu tetap KPU. Bila KPU kabupaten tidak bisa melaksanakan, hierarkinya kan ada pada KPU provinsi dan KPU pusat," terangnya.
Tidak ada komentar: