Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Di Puruk Cahu Harga Bensin Rp 9.000 per Liter

PURUK CAHU - Meski sudah cukup lama berstatus kabupaten, namun beberapa fasilitas penunjang peningkatan perekonomian daerah masih belum lengkap tersedia di Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satunya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga sekarang belum juga mampu berdiri didaerah hasil pemekaran Kabupaten Barito Utara (Barut) itu.

Kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat setempat. Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari, terpaksa beberapa pengumpul membeli dengan beberapa SPBU Muara Teweh, Barut, dan juga langsung dari Depo Pertamina di Banjarmasin.

Sedangkan bagi pemilik APMS mendapatk jatah dari Pertamina namun tentutunya volume kuota terbatas, padalah jumlah penduduk, terutama mereka yang berusaha didaerah setempat sudah hampir sama jumlahnya dengan penduduk Barut. Akibatnya harga sangat mudah dipermainkan karena pasokan selalu kurang, dibanding kebutuhan.

Seperti yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, harga bahan bakar minyak, terutama jenis premium di Puruk Cahu sudah mencapai antara Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per liter. Dalam kondisi normal, harga dipatok 7.000 perliter, yang tentu masih jauh lebih mahal dibanding di SPBU cuma Rp4900 perliter.

Namun kali ini, kenaikan harga BBM di daerah kaya sumber alam, emas, kayu dan batu bara itu lebih parah dari sebelum-sebelumnya. Karena melabungnya harga dibarengi dengan menipisnya persediaan BBM didaerah setempat.

Uzi, seorang warga setempat, mengakui masyarakat sangat menjerit dengan kondisi itu. Beberapa di antaranya tak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena sarana untuk bekerja, seperti taksi jurusan pedesaan tak memiliki bahan bakar.

Fauzi berasumsi, kenaikan harga bbm premium kali ini sangat tak wajar karena jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkab setempat. Diharapkan Pemkab turun tangan untuk melakukan penertiban harga bbm didaerah setempat.

Seperti diketahui, HET bbm jenis premium (besin) diwilayah Pemkab Murung Raya (Mura) per 1 Juli 2010, ditetapkan sebesar Rp 5.500 perliter. "Sudah saatnya instansi terkait Pemkab Muara melakukan penertiban agar lonjakan harga ini tak berlarut-larut terjadi," ucap Uzie.

Terpisah, seorang pengecer di Puruk Cahu mengatakan naiknya harga bensin karena pasokan bensin dari APMS yang ada di kabupaten paling pedalaman Sungai Barito ini kurang lancar.

Bensin yang di jual sekarang ini dibelinya dari kendaraan dan mobil yang setiap hari membeli bensin di APMS atau SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat (pelansir) dengan harga tinggi berkisar Rp 8 ribu sampai Rp 8.500/liter.

"Kami terpaksa menjual harga bensin diatas harga beli, itupun untung yang diambil hanya sedikit, karena hanya untuk menjalankan usaha," kata pedagang eceran namun enggan disebutkan namnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin mengakui kebutuhan BBM di daerah ini masih kurang sehingga pasokan bensin dan solar juga didatangkan dari pedagang kabupaten terdekat.

Pasokan BBM untuk tiga APMS di kabupaten paling utara Kalteng ini setiap bulannya mendapat jatah bensin sebanyak 340 kilo liter dan solar 215 kilo liter, sesuai aturan APMS wajib menjual sekitar 20 persen untuk pedagang eceran sedangkan 80 persen bagi kendaraan bermotor.

Nuryakin menegaskan, Pemkab Mura akan bertidak tegas bila sampai ada masyarakat penjual bbm eceran yang mematok harga melebihi HET. "Kami harapkan jangan sampai menjual diatas HET," pungkas Nuryakin.

Di Puruk Cahu Harga Bensin Rp 9.000 per Liter

PURUK CAHU - Meski sudah cukup lama berstatus kabupaten, namun beberapa fasilitas penunjang peningkatan perekonomian daerah masih belum lengkap tersedia di Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satunya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga sekarang belum juga mampu berdiri didaerah hasil pemekaran Kabupaten Barito Utara (Barut) itu.

Kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat setempat. Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari, terpaksa beberapa pengumpul membeli dengan beberapa SPBU Muara Teweh, Barut, dan juga langsung dari Depo Pertamina di Banjarmasin.

Sedangkan bagi pemilik APMS mendapatk jatah dari Pertamina namun tentutunya volume kuota terbatas, padalah jumlah penduduk, terutama mereka yang berusaha didaerah setempat sudah hampir sama jumlahnya dengan penduduk Barut. Akibatnya harga sangat mudah dipermainkan karena pasokan selalu kurang, dibanding kebutuhan.

Seperti yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, harga bahan bakar minyak, terutama jenis premium di Puruk Cahu sudah mencapai antara Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per liter. Dalam kondisi normal, harga dipatok 7.000 perliter, yang tentu masih jauh lebih mahal dibanding di SPBU cuma Rp4900 perliter.

Namun kali ini, kenaikan harga BBM di daerah kaya sumber alam, emas, kayu dan batu bara itu lebih parah dari sebelum-sebelumnya. Karena melabungnya harga dibarengi dengan menipisnya persediaan BBM didaerah setempat.

Uzi, seorang warga setempat, mengakui masyarakat sangat menjerit dengan kondisi itu. Beberapa di antaranya tak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena sarana untuk bekerja, seperti taksi jurusan pedesaan tak memiliki bahan bakar.

Fauzi berasumsi, kenaikan harga bbm premium kali ini sangat tak wajar karena jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkab setempat. Diharapkan Pemkab turun tangan untuk melakukan penertiban harga bbm didaerah setempat.

Seperti diketahui, HET bbm jenis premium (besin) diwilayah Pemkab Murung Raya (Mura) per 1 Juli 2010, ditetapkan sebesar Rp 5.500 perliter. "Sudah saatnya instansi terkait Pemkab Muara melakukan penertiban agar lonjakan harga ini tak berlarut-larut terjadi," ucap Uzie.

Terpisah, seorang pengecer di Puruk Cahu mengatakan naiknya harga bensin karena pasokan bensin dari APMS yang ada di kabupaten paling pedalaman Sungai Barito ini kurang lancar.

Bensin yang di jual sekarang ini dibelinya dari kendaraan dan mobil yang setiap hari membeli bensin di APMS atau SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat (pelansir) dengan harga tinggi berkisar Rp 8 ribu sampai Rp 8.500/liter.

"Kami terpaksa menjual harga bensin diatas harga beli, itupun untung yang diambil hanya sedikit, karena hanya untuk menjalankan usaha," kata pedagang eceran namun enggan disebutkan namnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin mengakui kebutuhan BBM di daerah ini masih kurang sehingga pasokan bensin dan solar juga didatangkan dari pedagang kabupaten terdekat.

Pasokan BBM untuk tiga APMS di kabupaten paling utara Kalteng ini setiap bulannya mendapat jatah bensin sebanyak 340 kilo liter dan solar 215 kilo liter, sesuai aturan APMS wajib menjual sekitar 20 persen untuk pedagang eceran sedangkan 80 persen bagi kendaraan bermotor.

Nuryakin menegaskan, Pemkab Mura akan bertidak tegas bila sampai ada masyarakat penjual bbm eceran yang mematok harga melebihi HET. "Kami harapkan jangan sampai menjual diatas HET," pungkas Nuryakin.

Bupati Mura Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal

PURUK CAHU - Longgarnya pengawasan terhadap perusahaan pemilik izin kerab dimanfaatkan oleh para investor nakal. Izin yang diberikan hanya untuk kampling lahan yang kemudian mereka tawarkan lagi kepada investor di Jakarta maupun negara luar.

Tapi di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Bupatinya Willy M Yoseph, bertindak tegas terhadap praktek semacam itu. Dia meminta investor yang menanamkan investasinya di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang tidak serius segera dicabut izin operasinya.

"Bagi investor yang tidak serius lebih baik kembalikan saja izin itu kepada pemerintah, karena masih banyak pengusaha lain yang berminat," kata Willy M Yoseph saat melakukan evaluasi kinerja investor di Puruk Cahu, kemaren.

Diakuinya, saat ini ada 36 perusahaan pemilik izin sektor pertambangan dan 14 perusahaan disektor kehutanan serta sembilan perusahaan sekotor perkebunan. Namun hampir sebagian besar aktivitas sejumlah investor tersebut hingga kini masih belum optimal.

Hal itu menurutnya sangat merugikan daerah dan negara. "Kami mengharapkan percepatan investasi harus dilakukan karena akan sangat besar manfaatnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat," timpalnya.

Disebutkan Willy, mestinya bagi perusahaan yang telah mengantongi izin, tidak ada alasan untuk tidak melakukan aktivitas. Kalau memang ada kendala silahkan memberitahu kepada pemerintah daerah.

Sedangkan bagi investor yang sudah melakukan aktivitasnya di lapangan, Bupati Murung Raya Willy M Yoseph mengingatkan agar tetap mentaati aturan yang berlaku, atau jangan bertentangan dengan hukum.

Untuk dia membuka diri bagi para investor yang mengalami kendala dalam berinvestasi agar membahasnya bersama-sama dengan pemerintahan daerah setempat guna memaksimalkan dunia investasi didaerah setempat. "Mari kita bahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi, untuk kemajuan bersama," imbuhnya.

Sebuah sumber menyebutkan, hingga sekarang kendala investasi di sejumlah daerah di Kalteng masih terkendala belum disetujuinya perubahan atau revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dan permohonan izin pelepasan pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, belum optimalnya angkutan hasil produksi karena sarana angkutan hasil produksi sumber daya alam, khusus di kabupaten pedalaman Barito, masih mengandalkan angkutan sungai yang tergantung dengan alam.

Bila musim kemarau tiba, angkutan tak bisa dilakukan maksimal karena kapal tidak bisa berlayar. Sedangkan bila debit air naik (banjir) kapal tak bisa melewati jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, yang kontruksinya masih rendah.

Bupati Mura Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal

PURUK CAHU - Longgarnya pengawasan terhadap perusahaan pemilik izin kerab dimanfaatkan oleh para investor nakal. Izin yang diberikan hanya untuk kampling lahan yang kemudian mereka tawarkan lagi kepada investor di Jakarta maupun negara luar.

Tapi di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Bupatinya Willy M Yoseph, bertindak tegas terhadap praktek semacam itu. Dia meminta investor yang menanamkan investasinya di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang tidak serius segera dicabut izin operasinya.

"Bagi investor yang tidak serius lebih baik kembalikan saja izin itu kepada pemerintah, karena masih banyak pengusaha lain yang berminat," kata Willy M Yoseph saat melakukan evaluasi kinerja investor di Puruk Cahu, kemaren.

Diakuinya, saat ini ada 36 perusahaan pemilik izin sektor pertambangan dan 14 perusahaan disektor kehutanan serta sembilan perusahaan sekotor perkebunan. Namun hampir sebagian besar aktivitas sejumlah investor tersebut hingga kini masih belum optimal.

Hal itu menurutnya sangat merugikan daerah dan negara. "Kami mengharapkan percepatan investasi harus dilakukan karena akan sangat besar manfaatnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat," timpalnya.

Disebutkan Willy, mestinya bagi perusahaan yang telah mengantongi izin, tidak ada alasan untuk tidak melakukan aktivitas. Kalau memang ada kendala silahkan memberitahu kepada pemerintah daerah.

Sedangkan bagi investor yang sudah melakukan aktivitasnya di lapangan, Bupati Murung Raya Willy M Yoseph mengingatkan agar tetap mentaati aturan yang berlaku, atau jangan bertentangan dengan hukum.

Untuk dia membuka diri bagi para investor yang mengalami kendala dalam berinvestasi agar membahasnya bersama-sama dengan pemerintahan daerah setempat guna memaksimalkan dunia investasi didaerah setempat. "Mari kita bahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi, untuk kemajuan bersama," imbuhnya.

Sebuah sumber menyebutkan, hingga sekarang kendala investasi di sejumlah daerah di Kalteng masih terkendala belum disetujuinya perubahan atau revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dan permohonan izin pelepasan pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, belum optimalnya angkutan hasil produksi karena sarana angkutan hasil produksi sumber daya alam, khusus di kabupaten pedalaman Barito, masih mengandalkan angkutan sungai yang tergantung dengan alam.

Bila musim kemarau tiba, angkutan tak bisa dilakukan maksimal karena kapal tidak bisa berlayar. Sedangkan bila debit air naik (banjir) kapal tak bisa melewati jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, yang kontruksinya masih rendah.

Grup APTK Resources Siap Eksplorasi Batubara Mura

SUARAPUBLIC.COM - PT Tuhup Coal Mining, anak usaha PT APTK Resources Tbk (APTK) sedang melakukan proses perijinan penambangan awal untuk bulk sampling meliputi jumlah batubara 100.000 - 200.000 ton dari Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Demikian keterangan resmi perseroan yang diterbitkan Grup APTK Resources melalui BEI, Minggu (12/12/2010). Selain itu, juga membuat rencana tambang percobaan dan rencana bulk sampling.

Kegiatan lain yaitu melakukan penyelesaian ijin di sektor kehutanan untuk masuk kawasan hutan dan pinjam pakai kawasan hutan. Perseroan juga melanjutkan penelitian lapangan yang dilaksanakan calon investor yaitu PT Mulia Utama Bahari. Hal ini bertujuan untuk mengecek ulang data dan lokasi out crops dan pengeboran.

PT Damanka Prima, anak usaha APTK Resources (APTK) telah melakukan kegiatan eksporasi pada bulan November 2010. Aktivitas teknis pada bulan tersebut seperti melakukan assessment untuk jalan angkut batubara pada jalan ex logging termasuk penaksiran biaya serta teknis up grading jalan. Selain itu juga melakukan penambangan percobaan di pit awal dan menyangkut batubata ke stock pile sementara.

Sedangkan aktifitas non teknis, menerima kunjungan calon investor yang akan bekerjasama dalam penambangan, sebagai kontraktor tambang dan pembelian hasil tambang barubara. Dengan calon investor yang akan mengontrak tambang, perseroan membuat garis besar kesepakatan. Demikian juga dengan calon investor untuk kontrak jual beli hasi tambang, perseroan memnbuat garis besar kesepakatan.(*)


Grup APTK Resources Siap Eksplorasi Batubara Mura

SUARAPUBLIC.COM - PT Tuhup Coal Mining, anak usaha PT APTK Resources Tbk (APTK) sedang melakukan proses perijinan penambangan awal untuk bulk sampling meliputi jumlah batubara 100.000 - 200.000 ton dari Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Demikian keterangan resmi perseroan yang diterbitkan Grup APTK Resources melalui BEI, Minggu (12/12/2010). Selain itu, juga membuat rencana tambang percobaan dan rencana bulk sampling.

Kegiatan lain yaitu melakukan penyelesaian ijin di sektor kehutanan untuk masuk kawasan hutan dan pinjam pakai kawasan hutan. Perseroan juga melanjutkan penelitian lapangan yang dilaksanakan calon investor yaitu PT Mulia Utama Bahari. Hal ini bertujuan untuk mengecek ulang data dan lokasi out crops dan pengeboran.

PT Damanka Prima, anak usaha APTK Resources (APTK) telah melakukan kegiatan eksporasi pada bulan November 2010. Aktivitas teknis pada bulan tersebut seperti melakukan assessment untuk jalan angkut batubara pada jalan ex logging termasuk penaksiran biaya serta teknis up grading jalan. Selain itu juga melakukan penambangan percobaan di pit awal dan menyangkut batubata ke stock pile sementara.

Sedangkan aktifitas non teknis, menerima kunjungan calon investor yang akan bekerjasama dalam penambangan, sebagai kontraktor tambang dan pembelian hasil tambang barubara. Dengan calon investor yang akan mengontrak tambang, perseroan membuat garis besar kesepakatan. Demikian juga dengan calon investor untuk kontrak jual beli hasi tambang, perseroan memnbuat garis besar kesepakatan.(*)


Upah Minimum Murung Raya Naik 16 Persen

SUARAPUBLIC.COM - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan upah minimum kabupaten tahun 2011 sebesar Rp1.212.208 per bulan. Upah ini naik 16% dari tahun ini Rp1.045.000 per bulan.

"Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Murung Raya Pujo Sarwono di Puruk Cahu, kemarin.

Penetapan UMK untuk tahun depan tersebut setelah dilakukan sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.

UMK tersebut segera ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Murung Raya dan akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. "Kenaikan UMK dan UMSK yang diberlakukan mulai tahun depan tersebut masing-masing sekitar 16 persen dibanding tahun 2010," jelasnya.


Upah Minimum Murung Raya Naik 16 Persen

SUARAPUBLIC.COM - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan upah minimum kabupaten tahun 2011 sebesar Rp1.212.208 per bulan. Upah ini naik 16% dari tahun ini Rp1.045.000 per bulan.

"Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Murung Raya Pujo Sarwono di Puruk Cahu, kemarin.

Penetapan UMK untuk tahun depan tersebut setelah dilakukan sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.

UMK tersebut segera ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Murung Raya dan akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. "Kenaikan UMK dan UMSK yang diberlakukan mulai tahun depan tersebut masing-masing sekitar 16 persen dibanding tahun 2010," jelasnya.