Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Polri Kerjasama KPK Usut Kasus Gayus

Jakarta (suarapublic.com) - Pemerintahan SBY menunjukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi ditanah air. Setidaknya bisa dilihat dari kerjasama alat negara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam menangani kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan.

Sekadar mengingatkan, sejak mencuat kasus cicak dan buaya, prakatis hubungan dua penegak hukum yang kini sama-sama tengah mendapat perhatian khusus rakyat Indonesia itu, agak renggang. Terlebih adanya kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ike Edwin mengatakan, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK dalam mengusut kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan.

"Nanti kita ada kerjasama. Kita akan lakukan koordinasi dalam pengusutan kasus Gayus ini," kata Eke Edwin dihadapan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (15/1). Kerjasama Mabes Polri-KPK ini juga termasuk keperluan data perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus, saat masih menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sebut Ike Edwin, Mabes Polri terlebih dahulu menindak lanjuti data tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke KPK. "Nanti kita akan bekerja sama dengan KPK. Tapi ini kan punya kita (data 151 perusahaan)," jelas mantan Kapowiltabes Surabaya itu.

Bak gayung bersambut, pihak Kementrian Keuangan juga menyatakan siap membantu kerja KPK memberantas korupsi di tanah air, terutama terkait kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.

"Kita masih menunggu instruksi pimpinan. Kita siap berkoordinasi dengan KPK terkait 151 data perusahaan wajib pajak itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkeu Hadi Rudjito, usai mengantarkan data 151 perusahaan di Bareskrim Polri, kemaren.

Sebelumnya, dokumen berisi 151 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus diserahkan Kementerian Keuangan kepada Mabes Polri. Dokumen dimuat dalam tiga buah kardus, akan diserahkan kepada KPK bila diperlukan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Gayus mengaku menerima imbalan uang dari sejumlah perusahaan wajib pajak yang diurusnya. Gayus diberi imbalan karena membantu kepengurusan sehingga perusahaan terbebas dari masalah pajak.

KPK diharapkan melakukan pengusutan terkait munculannya pemberian imbalan kepada Gayus. Banyak pihak mencurigai, perusahaan itu bermasalah dengan kewajibannya sehingga meminta bantuan Gayus, yang kemudian diberi imbalan mencapai puluhan dolar USD.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama