Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » » Ketua KPU Langkat Dituding Korupsi Rp23 miliar

Bupati bersama Ketua dan Anggota KPU Langkat
MEDAN - Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Langkat berunjung petaka bagi Ketua KPUD setempat, Soetomo. Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat atas tudingan korupsi Pilkada setempat senilai Rp23 miliar.

"Kita sudah menahan ketua KPUD. Dia (Soetomo,red), ditahan karena dikawatirkan melairkan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBD Langkat 2008 untuk anggaran pilkada," kata Kajari Langkat Stabat Fatur Rachman, kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).

Dalam kasus yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Langkat juga telah menetapkan tersangkan dan menahan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Mirzal. Penahanan terhadap Mirzal juga karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Fatur menegaskan, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan diduga telah terjadi penyelewengan. Mereka diduga melakukan mark up terhadap anggaran dalam proses pilkada di kabupaten tersebut pada 2008 silam.

Di antaranya, dugaan mark up biaya pengacara saat membela KPUD Langkat ke Mahkamah Konstitusi, dimana anggarannya sebanyak Rp400 juta, namun yang diserahkan tidak mencapai angka tersebut. Kemudian, juga ada dugaan mark up alat sosialisasi kampanye kepada masyarakat.

Atas perbuatannya itu, sebut Fatur, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHPidana. Jauh hari sebelum menahan Soetomo dan Mirzal, penyidik Kejari Langkat juga telah menahan tersangka lainnya yakni Sekretaris KPUD setempat Syamsul.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama