Kepala Dinas Pertambangan Barut, Ir Suriawan Prihandi |
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Barut H Ir Helmih, dikonfirmasi, Selasa (21/9/2010), melalui Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Ir Rahmad Muratmi MP mengatakan, hingga kini hanya perusahaan perkebunan PT Antang Ganda Utama (AGU) yang mengantongi izin pembuangan limbah cair. Sedangkan perusahaan tambang tak satupun diterbitkan izinnya.
Ironisnya, dari 12 perusahaan yang dalam tahap produksi, hanya satu perusahaan sudah tahap konfirmasi soal kepengurusan izin pembuangan limbah cair itu, kemudian tiga perusahaan sudah mengambil blangko (fomulir) pendaftaran, sisanya masih tak bergeming.
Padahal pihaknya, melalui surat yang ditandatangai Bupati Barut sudah membuat surat peringatan agar perusahaan secepatnya mengurus izin pembuangan limbah cair itu. "Perusahaan termasuk belum mengantongi izin pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," timpalnya.
Perusahaan sudah pada tahap konfirmasi adalah PT Victor, sedangkan perusahaan yang sudah mengisi blako di antaranya PT Harfa Taruna Mandiri, PT TOP dan PT MME. Lainnya belum PT PADAIDI, PT Padang Anugerah, PT Batara Perkasa, PT Sinomas, PT Sinar Barito Global, CV Hikmah, PT Mega.
Diakuinya, pedapatan dari perizinan pembuangan limbah cair itu lumayan besar. Seperti PT AGU saja, dihitung perhasil produksi harus membayar sekitar Rp 2 juta perbulan. Bila semuan perusahan yang produksi tersebut memenuhi kewajibannya, BLH yakin akan mampu menyumbang PAD sebesar Rp100 juta pertahun untuk izin limbah cair itu.
"Namun bukan pendapatan yang jadi kekawatiran kita, tapi akibatnya akan berdampak buruk bagi mahkluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum," timpalnya.
Kepala Dinas Pertambangan Barut, Ir Suriawan Prihandi mengakui saat ini ada 12 perusahaan dalam tahap ekplotitasi. Namun soal izin pembuangan limbah pihaknya tak bisa memberikan tekanan karena itu ranah instansi lain.
"Koordinasi kita pasti. Saya sering mengontak BLH soal izin Amdal. Tapi pelaksanaannnya tergantung instansi bersangkutan, kita hanya pada apa yang menjadi wewenang kita. Namun, kita juga selalu mengingatkan perusahaan soal Amdal ini, terutama izin pembuangan limbah," ucap Suriawan, didampingi Kabid Pertambangan Ir Daud Danda.
Tidak ada komentar: