Jefferson Rumajar. Poto: Primaironline.com |
Jefferson dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2006-2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Cipinang untuk masa penahahan dua puluh hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Ferry Wibisono di gedung KPK, Jakarta, dikutif Inilah.com, Rabu(22/9).
Usai diperiksa sekitar pukul 17.45 WIB, Jefferson enggan berkomentar soal kasus yang membelitnya. Juga soal penahanan dirinya, pria yang mengenakan kemeja putih bergaris lengan panjang itu hanya banyak tersenyum.
Dengan tetap santai, sambil didampingi kuasa hukumnya, Elsa Syarif, Jefferson menumpang mobil tahanan KPK B 8638 WU yang akan membawanya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Senada dengan kliennya, Elsa pun menolak berkomentar soal kasus yang menjadikan Jefferson sebagai tersangka itu.
"Tanyakan saja sama penyidik KPK," singkatnya sambil masuk mobil pribadinya menyusul kepergian mobil tahanan Jefferson.
Tidak ada komentar: