Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Situs Porno Bakal Diblokir

Google Images
Suarapublic.co.cc, Jakarta - Luar biasa. Ada empat juta situs porno bisa diakses dari tanah air. Namun situs itu bakal tak bisa diakses lagi karena akan diblokir oleh pemerintah.

Pemblokiran sendiri menyusul kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dengan seluruh penyelenggara jasa Internet (PJI) mengenai pemblokiran pornografi di Internet.

"Semua PJI sudah setuju untuk memblokir situs porno di Internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menteri mengatakan, seluruh PJI (Internet service provider) yang saat ini jumlahnya mencapai 200 perusahaan, telah menyatakan kesediaannya untuk memblokir situs porno yang diperkirakan jumlahnya mencapai empat juta.

Menurut dia, pihaknya sendiri telah berjanji kepada seluruh masyarakat di tanah air untuk memblokir situs porno sebelum memasuki bulan Ramadhan.

"Namun upaya menyaring tidak mudah, karena ada empat juta situs porno, IIC (international Internet cloud) sebagian besar berharap di atas 90 persen bisa terkurangi trafiknya," kata menteri.

Ditambahkannya, situs yang akan diblokir adalah semua situs yang mengandung konten yang sifatnya persenggamaan normal maupun menyimpang, telanjang, alat kelamin, prostitusi anak, dan simbol-simbol pornografi.

"Jadi, yang jelas-jelas dulu, apakah perempuan kelihatan ketiaknya dikategorikan pornografi, itu next time, yang clear dulu," katanya.

Tifatul menegaskan pemblokiran situs porno itu tidak hanya diterapkan saat Ramadhan, tetapi selama UU antipornografi belum dicabut, maka secara otomatis pemblokiran situs porno akan terus berlaku.

"Itu tidak sekali diblok, tapi akan diblok terus, tidak mungkin 100 persen, namanya juga usaha," katanya.

Menurut menteri, pemerintah melalui Kemenkominfo akan menggunakan kata kunci (keyword) yang berhubungan dengan seks seperti kata 'bugil' dan 'bokep' dalam upaya pemblokiran situs porno itu.

Penyelenggara jasa Internet, kata dia, akan menyaring situs porno secara bertahap hingga mencapai 100 persen. Selain itu, kepolisian juga akan bisa melacak pihak yang mendistribusikan hal yang berbau pornografi di Internet.

Menteri mengatakan, berdasarkan UU No.44/2008 tentang Anti Pornografi, negara wajib melakukan pemutusan situs tersebut karena dalam pasal 18, diperbolehkan bagi pemerintah untuk memblokir.

Beberapa PJI sendiri telah memiliki cara yang dinilai lebih efektif dan efisien untuk menutup situs porno termasuk dalam upaya agar konten pornografi tidak muncul lagi.

Beberapa penyelenggara jasa Internet seperti Indosat, XL Axiata, Telkom, Telkomsel, Bakrie-Telecom, sebagian menggunakan keyword dan situs.

"Sebanyak 200 ISP (Internet service provider) berbasis keyword dalam memblokir situs porno. Nanti lihat saja, empat juta situs porno, target 100 persen diblokir," ucap Tifatul Sembiring.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar: