Lahan semacam ini mudah dijumpai di Kalteng. Namun sayang, masyarakat sulit bisa memanfaatkannya lantaran masih kentalnya klaim para pengusahaa hutan terhadap lahan tersebut. (web). |
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, RPP Reforma Agraria saat ini tengah digarap. "Ini lagi dikerjakan, nanti secepatnya (selesai)," ujarnya di kantor Menko Perekonomian, dikutif Inilah.Com, Kamis (19/8).
Joyo mengungkapkan, kendati tengah dibahas, pemerintah saat ini telah membagikan sejumlah tanah bagi mereka yang memang perlu. Tanah yang dibagikan ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan PP nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah . "Luasnya 1,6 juta hektar," timpalnya.
Nantinya dengan keberadaan RPP tersebut, maka tanah yang akan dibagikan bertambah, seiring telah selesainya pemetaan tanah terlantar yang luasnya sebanyak 6 juta hektar.
"Nanti tanah itu prinsipnya akan dibagikan dengan mekanisme ketat, tak hanya dibagi setelah diberikan kami juga akan memberikan pendamping seperti pembinaan dan bagaimana pemberian kredit," jelasnya.
Adapun syarat bagi mereka yang bisa menerima tanah tersebut adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain. "Nanti semuanya akan diatur," timpalnya.
Diungkapkannya, bila semua proses hampir sama dengan pelaksanaan PP 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. Prinsipnya ini akan lebih voluntary. Jadi disesuaikan pada keahlian yang menerima. Misal kalau profesi pedagang tentu menerima tanah lebih kecil, sedang petani nanti keperluannya lebuh banyak. Jadi ada penyesuaian.
Ia menambahkan, untuk persiapannya harus banyak tanah tersedia, persiapan masyarakat yang akan menerima dan masyarakat yang lingkungan tanahnya akan ditempati. Hal itu, imbuhnya, agar tidak ada konflik.
Ditargetkan, dalam 2-3 tahun kedepan luasan 600-700 ribu hektar bisa dibagikan dari tanah sisa PP tahun 1961. Dengan adanya penerapan RPP Reforma Agraria nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan itu antara 2,8-3,5 juta hektar yang ditargetkan tuntas pada 2025 mendatang.
Sekadar diketahui, RPP Reforma Agraria merupakan tindak lanjut pidato Presiden SBY, 31 Januari 2007 lalu, yang menyatakan bahwa pada dasarnya tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.
BPN mendefinisikan reformasi agraria sebagai land reform plus. Jadi land reform sendiri berarti penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sedangkan tanah yang dibagikan BPN ialah tanah milik negara.
Tidak ada komentar: