Hutan Kalteng (web) |
Anggota DPR RI asal Kalteng, Hj Endang Norhasanah, di Palangkaraya, Kamis (05/80/2010) mengatakan, materi RTRWP yang diajukan daerah melalui Menhut, kini sangat alot dibahas di gedung DPR RI.
"Pembahasannya masih alot, makanya hingga saat ini belum ada RTRWP yang bisa di gunakan, karena harus menyesaikan, dengan tata ruang secara nasional dulu," katanya.
Sebelumnya masalah Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, telah ada kesepakatan antara Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Namun sepertinya, belum ada sinkronisasi dengan tata ruang secara nasional.
Kesepakatan itu di antaranya adanya 33 persen kawasan Kalteng sebagai kawasan non hutan dan 66 persen merupakan kawasan hutan yang tidak boleh diganggu gugat.
Tidak ada komentar: