Inilah.Com |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap mengatakan, kewenangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tetap berada di tangan Jaksa Agung. Normatifnya, permohonan tersebut akan diperlajari dan dipertimbangkan terlenih dahulu oleh Jaksa Agung.
“Tapi kami akan dipertimbangkan permohonan oleh pimpinan. Sejauhmana permohonan itu. Kebijakan itu nanti akan kita serahkan ke pimpinan. Kita lihat saja beliau mengajukan, boleh-boleh saja dan tidak ada masalah,” katanya.
Babul Khoir Harahap pun tetap mempersilakan Buya Syafii Maarif bersama koleganya mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen pol Susno Duadji.
"Tidak hanya pengacara, keluarga, maupun organisasi lain yang meminta pengajuan penangguhan penahan. Tetapi, figur seperti Buya pun dapat mengajukan. Toh, bagi Kejaksaan Agung tidak ada masalah," ujar Babul kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/8), dikutif dari Inilah.Com.
Tidak ada komentar: