primaironline.com |
Keinginan agar hakim MK perlu diawasi ketat oleh lembaga khusus diungkapkan sendiri oleh Ketua MK Mahfud MD.
"Perlu dibentuk lembaga yang biasa mengawasi hakim konstitusi, layaknya lembaga mata-mata. Karena Hakim MK itu rentan pendekatan (suap)," kata Mahfud, saat acara buka bersama di Jakarta, Kamis (19/8).
Mantan Menteri Pertahanan ini pun mencontohkan pernah ada seseorang yang mengaku mengantarkan surat dari Ibu Ani Yudhoyono, tetapi ternyata ingin bertemu dirinya untuk membicarakan perkara.
"Tapi pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan Ibu Ani, tapi justru akan membicarakan perkara. Saya tegaskan padanya bahwa tidak ada pembicaraan perkara di rumah ataupun di hotel, perkara hanya dibicarakan di ruang sidang," tegasnya.
Mahfud mengaku memang saat ini tidak ada hakim konstitusi yang menerima suap karena idealismenya masih tinggi. "Tapi siapa jamin untuk 10 tahun mendatang," kata mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB itu balik bertanya.
Diakuinya, orang yang berpekara di MK untuk menyuap hakim konstitusi memberikan suap sebesar Rp5 miliar masih ringan. "Pelaksanaan Pilkada di daerah banyak yang curang, jika mereka menyuap hakim konstitusi Rp5 miliar saja itu ringan," ulangnya.
Sementara ini, ucap Mahfud, pengawasan hakim MK saat ini diserahkan kepada pers, karena lebih efektif dibanding lembaga yang ada sekarang. Dia menyatakan bahwa efektifitas pengawasan oleh pers justru lebih terasa karena hasilnya bisa langsung diketahui oleh masyarakat dalam lingkup yang luas.
Hal ini berbeda jika pengawasan masih tetap dilakukan oleh KY, mungkin pengawasan itu hanya berputar di lembaga itu saja dan masyarakat kadang tidak mengetahui hasilnya.
Mahfud menambahkan, jika pemerintah memang ingin membentuk sebuah linstitusi pengawasan terhadap MK, pihaknya akan bersikap netral dan menyerahkannya pada legal policy (DPR).
Tidak ada komentar: