BANJARMASIN-Sejumlah perusahaan di Kalimantan Selatan tercatat masuk dalam kategori hitam terkait pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang dianggap tidak ada upaya dalam pengelolaan lingkungan tersebut kini masuk dalam kategeroi pembinaan.
Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Gempur Adnan mengatakan, perusahaan tersebut dua perusahaan kelapa sawit (PTPN 13 Kebun Danau Salak dan PT Sinar Kencana Inti Perkasa), tiga industri kayu lapis (PT Basirih Industrial Corporindo, PT Hendratna Plywood, dan PT Daya Sakti Unggul Corporindo).
Bahkan, sejumlah perusahaan tersebut dinyatakan tidak ada upaya sama sekali dalam pengelolaan lingkungan di sekitar perusahaan.
Selain itu, permasalahan lingkungan di wilayah Kalsel selama 15 tahun terakhir selalu menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Kondisi lingkungan yang memprihatinkan itu dilihat baik berupa kerusakaan hutan, pencemaran air, maupun pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas domestik, industri, dan usaha kecil menengah.
Sementara itu, dari 17 perusahaan peserta proper atau penilaian ketaatan pengelolaan lingkungan di Kalsel pada 2009, tidak ada satu pun yang mendapatkan peringkat emas.
Adapun untuk tingkat ketaatan agro industri, seperti perusahaan kayu lapis, karet, dan kelapa sawit, hanya sebesar 40 persen, sementara dari sektor pertambangan dan migas sebesar 77,8 persen.
Menurut Deputi Menneg LH tersebut, bagi perusahaan yang mendapatkan predikat hitam akan mendapatkan pembinaan.
"Pembinaan nantinya akan dilakukan secara persuasif. Namun, apabila masih saja secara berturut-turut mendapatkan peringkat hitam, akan diajukan ke pengadilan hingga dilakukan ancaman penutupan operasional perusahaan," katanya.
Tidak ada komentar: