Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Tomagola Minta Maaf pada Masyarakat Suku Dayak

Palangkaraya - Ada yang unik dalam prosesi persidangan adat ala suku Dayak yang mendudukkan terdakwa Thamrin Amal Tomagola. Layaknya dalam sebuah persidangan umum, setting tempat persidangan disusun sedemikan rupa dimana juga terdapat 7 meja hakim adat yang pula dilengkapi kursi duduk pesakitan yang berhadapan dengan kursi mejelis hakim.

Prosesi persidangan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat. Tim ini menggunakan baju toga warana merah. Kemudian pelanggar adat (Thamrin Amal Tomagola) dipanggil masuk ruangan dan menduduki kursi yang menghadap majelis hakim adat.

Selanjutnya, majelis hakim adat yang terdiri 7 tokoh suku Dayak se- Kalimantan memasuki ruangan diiringi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dengan menggunakan pakaian adat lengkap dan dikawal dua orang prajurit Dayak lengkap dengan mandau (parang) dan tombaknya.

Persidangan adat yang baru pertama terjadi di Kalimantan ini dimulai Pukul 10.30 WIB Sabtu (22/1) itu diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu dan berlangsung di Gedung Mandala wisata, jalan DI. Panjaitan Palangkaraya

Persidangan sendiri dimulai dengan penyerahan sungku Basara yang melambangkan penyerahan sengketa adat kepada majelis adat oleh tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin, kemudian ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak atas pernyataan saya yang menghina, menistakan dan melecehkan Suku Dayak Indonesia. Dengan tulus ikhlas saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan majelis sidang adat," kata Thamrin Amal Tomagola penuh penyesalan dalam sidang adat Dayak di Palangkaraya, Kalteng.

Seperti diketahui sang profesor harus menjadi pesakitan dalam sidang Adat Dayak Kalimantan akibat ucapannya di sebuah media yang melecehkan suku Dayak usai menjadi saksi ahli meringankan dipersidangan asusila terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan di PN Bandung akhir Desember 2010 lalu.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama