Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Sengketa Pilkada Simalungun, JR Saragih Kembali Diperiksa KPK

JR Saragih (Poto:arsipberita.com)
Jakarta - Bila sengketa Pilkada Kobar tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tak demikian dengan kasus Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kasus yang melibatkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu sedikit lebih istimewa, setidaknya karena proses hukumnya langsung ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini proses hukum kasus ini terus berjalan. Beberapa hari ini beberapa pihak terkait, termasuk sejumlah saksi, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan petugas KPK. Kemaren giliran Bupati Simalungun JR Saragih kembali dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Jumat (14/1) lalu, JR Saragih juga menjalani pemeriksaan. Hanya bedanya, proses pemeriksaan kali keduanya ini hanya memakan waktu kurang lebih 20 menit atau lebih singkat dibanding sebelumnya dimana JR Saragih diperiksa dari sejak pagi hari hingga sorenya.

"Bapak hanya memberikan keterangan penegasan tentang ketidakbenaran isu suap. Ini juga merupakan penegasan akhir dari beliau (JR Saragih)," komentar seorang yang ikut mendampingi Bupati Simalungun di gedung KPK. "Tidak banyak pertanyaan (dari) KPK. Makanya hanya sebentar," timpalnya kepada wartawan.

Di Gedung KPK, JR Saragih didampingi kuasa hukumnya Jopinus Ramli. Kedatangan Bupati Simalungun JR Saragih bersama kuasa hukumnya itu sekaligus untuk menyerahkan berkas putusan KPUD Kabupaten Simalungun mengenai hasil perolehan suara Pilkada setempat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hanya menyerahkan berkas (hasil pilkada) tersebut ke KPK," ujar Victor Nadapdap, pengacara Jopinus Ramli (JR) Saragih, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di gedung KPK.

Menurut Victor, KPK memang tidak memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan kliennya JR Saragih, dalam kasus dugaan suap di MK tersebut. "Okelah, bukti materi tidak ada. Tapi kan KPK memiliki peralatan yang canggih guna menelusuri aspek lain," timpal Victor.

"Salah satunya data komunikasi antara Saragih dengan sejumlah pihak di MK. Bila itu ada dilakukan, tentunya KPK akan dapat menelurusi. Nyatanya kan memang tidak ada," pungkas Victor.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama