JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mulai mensiasati cara agar kepala daerah bermasalah tidak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Langkah utama yakni merevisi undang-undang mengatur Pilkada.
Seperti diketahui, belakangan semakin mudah menemukan kepala daerah yang terseret kasus korupsi namun masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Keadaan ini praktis membuat Kemendagri gerah. Sorotan ditujukan karena Kemendagri harus melantik kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.
"Sampai sekarang kami masih menggodok RUU Pemilihan Kepala Daerah. Kan sebelumnya pemilihan kepala daerah diatur di UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekarang (pemilihan kepala daerah) diatur di undang-undang sendiri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohan, dikutif dari Jawa Pos, kemarin.
Dalam RUU tersebut, ada wacana pelarangan seorang tersangka ataupun terdakwa mencalonkan diri dalam pilkada. "Sekarang kan seorang tersangka dan terdakwa masih bisa mencalonkan diri," tutur pria yang akrab disapa Djoe itu.
Memang, hingga saat ini, status tersangka tidak menghilangkan hak konstitusi seseorang yakni hak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan undang-undang dasar. Namun, meski begitu, kini Kemendagri mulai mempertimbangkan seorang tersangka tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Djoe menerangkan, beberapa pertimbangan seorang tersangka diharamkan maju ke panggung pemilukada lebih kepada keefektifan kinerja pemda. Kata dia, jika seorang tersangka ternyata terpilih menjadi kepala daerah, maka akan timbul masalah kepemimpinan di daerah tersebut. Jadi pemerintahan daerah tersbut pasti tidak akan berjalan efektif.
"Bayangkan saja, kalau dia (tersangka) harus wira-wiri ke kantor polisi atau kejaksaan untuk diperiksa. Belum lagi kalau dia ditahan, kan malah repot," tutur mantan deputi politik wapres itu.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan beberapa orang yang sudah ditetaplan sebagai tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Bahkan sebanyak sembilan diantaranya terpilih atau memenangkan pemilukada. Mereka adalah Bupati Boven Digoel Yusak Yeluwo, Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar dan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Ketiganya kembali terpilih setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana APBD.
Peneliti ICW bidang korupsi politik Abdullah Dahlan juga menyoroti tentang prosedur pengajuan pemberhentian sementara dari mendagri. Hal itu terkait pengajuan penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Dia mengatakan, mendagri juga harus punya komitmen yang cerdas. "Kepala daerah yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, otomatis non aktif meski kembali terpilih," papar Abdullah, dikutif dari Jawa Pos, kemarin.
Dia menuturkan ketentuan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa, termuat dalam UU No 32/2004. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ijin pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Tidak perlu ada prosuder pemberhentian sementara lebih lanjut, karena syarat non aktif tersebut harus diberlakukan, ketika kasus telah masuk tahap P21.
"Ini malah jadi rantai panjang, karena ijinnya (pemberhentian sementara) tidak langsung dikeluarkan. Dikhawatirkan perpanjangan ini memberikan peluang selama terdakwa menunggu ijin tersebut keluar, seperti mengamankan dokumen penting yang terkait atau yang lain," bebernya.
Menurut Abdullah, ada tiga dasar pertimbangan penahanan seorang terdakwa. Antara lain, dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. "Mungkin kalau di KPK, begitu kasusnya dilimpahkan pasti ditahan, tapi di Kejaksaan kan tidak selalu seperti itu. Karena itu, perlu segera dinonaktifkan (kepala daerah yang berstatus terdakwa)," imbuh dia.
Wacana tersebut kembali merebak setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (17/1) lalu. Saat itu, Gamawan menerangkan saat ini 155 kepala daerah tersangkut masalah korupsi dan 17 diantaranya merupakan gubernur. Nah, tak sedikit pula kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah. Nah tentu saja hal tersebut sangat menggangu jalannya pemerintahan daerah.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menerangkan banyak sekali kerugian jika suatu daerah dipimpin oleh kepala daerah yang bermasalah. "Daerah akan kehilangan leadership," kata pria yang akrab disapa Donny itu di Gedung Kemendagri kemarin (18/1).
Menurut Donny, visi misi sebuah daerah adalah visi misi kepala daerah yang semuanya dipaparkan dalam masa kampanye.Apabila ternyata kepala daerah tersebut ternyata dinyatakan bersalah dan harus meringkuk di tahanan, maka visi misi tersebut tidak bisa berjalan hingga akhirnya pembangunannya akan tersendat.
Donny menambahkan, Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan pembangunan daerah semuanya menjadi kacau jika kepala daerahnya dinonaktifkan.
Semua itu, sebutnya, akan berdampak pada anggaran-anggaran yang seharusnya mengucur untuk digunakan sebagai pelayanan di masyarakat. Donny menilai, dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat. Karena pelayanan tidak akan berjalan maksimal.
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
Home
»
breakingnews
»
dailynews
»
headlinenews
»
political
»
POLITIK
»
Politikal
»
porosnasional
» Kepala Daerah Tersangka Rugikan Masyarakat
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
Gresik - Petani tambak Desa Mengare, Bungah, Gresik, Jawa Timur, harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ribuan hektar...
-
PONTIANAK -Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin mendekati kenyataan. Dari sekitar 20 usulan daerah pemekaran yang ada di Ko...
-
Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) terus melancarkan aksi korporasi. Setelah menyatakan sedang bernegosiasi untuk mengakuisisi perusahaan...
-
JAKARTA - Bila usulan ini disetujui kalangan DPR RI, mulai tahun mendatang tak ada lagi istilah satu paket atau calon pasangan dalam pelaks...
-
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilise bila tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pres...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
Gresik - Petani tambak Desa Mengare, Bungah, Gresik, Jawa Timur, harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ribuan hektar...
-
PONTIANAK -Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin mendekati kenyataan. Dari sekitar 20 usulan daerah pemekaran yang ada di Ko...
-
SUARAPUBLIC.COM - Siapa tidak kenal Dani Pedrosa. Di dunia racing sport MotoGP, Rider Honda itu dikenal dengan sebutan si cepat. Dia bahkan...
-
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) serius menanggapi wacana penggulingan pemerintahan Presiden SBY. Partai pemerintah itu mengancam akan mengam...
-
SUARAPUBLIC.COM - Beberapa warga Terban, Kota Yogyakarta, sampai Senin (6/12/2010) masih memperbincangkan alunan suara seruling yang terden...







Tidak ada komentar: