Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » UU Parpol Baru Bakal Jadi Lahan Baru Korupsi

SUARAPUBLIC.COM - Undang-undang Partai Politik yang baru saja direvisi dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai bakal jadi lahan baru korupsi. Sebab, batas keuangan sumbangan untuk partai kini naik menjadi Rp 7,5 miliar.

"Bantuan yang dari anggaran publik saja rendah akuntabilitasnya," terang Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno, Sabtu (19/12/2010).

Karenanya, FITRA mendesak pemerintah pusat dan daerah memperketat pengaturan penggunaan dana tersebut. Data yang diolah FITRA menunjukkan, sepanjang tahun lalu, 20 provinsi menyalahgunakan dana bantuan partai politik sebesar Rp 24,63 miliar. Bantuan itu disebutnya sebagai beban anggaran daerah yang tidak bermanfaat apapun bagi masyarakat.

"Partai politik masih bertindak sebagai organisasi peserta Pemilihan Umum, yang cuma bekerja tiap menjelang Pemilu," ujarnya.

Partai ditudingnya tak kunjung melaksanakan fungsinya untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat. "Peran utama sebagai partai politik tidak dilaksanakan, tapi malah menggarong dana publik," tandasnya.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama