Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » SBY memberi peluang Korupsi dengan Perpres No 54/2010

SUARAPUBLIC.COM - Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah dianggap memberi peluang korupsi yang sangat luas. Peraturan yang dikeluarkan Presiden SBY ini membolehkan penunjukan langsung (PL) untuk proyek dengan nilai hingga Rp100 miliar.

"Padahal di Kepres No 80/2003, produk dari zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, PL hanya sampai nilai Rp50 juta," kata Jonni Oeyoen dari Transparency International (TI) Indonesia di Balikpapan, Minggu (5/12/2010).

Versi Jonni, dengan pejabat pemegang kuasa lelang boleh menunjuk siapa-siapa untuk mengerjakan proyek yang nilainya hingga Rp100 miliar, maka kolusi, korupsi, dan nepotisme akan mendapat tempat leluasa.

"Kami mengajak teman-teman masyarakat sipil untuk lebih mengetatkan lagi pengawasan terhadap proses-proses pelelangan pengadaan barang dan jasa ini," tegas Jonni.

Patut diduga, kata Jonni, dengan nilai proyek sebesar itu, para pengusaha penyedia barang dan jasa sangat mungkin menghalalkan segala cara, termasuk memberi gratifikasi untuk mendapatkan proyek tersebut.

Seperti dilaporkan sendiri oleh kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, pekan lalu, 80 persen kasus korupsi yang ditangani kejaksaan hingga KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa.

Meski kini proses lelang melalui electronic procurement (e-proc) atau cukup melalui email, dimana penawaran perusahaan penyedia barang dan jasa cukup disampaikan melalui email, bukan berarti korupsi dan kolusi bisa langsung dihapus.

Apalagi korupsi memiliki banyak bentuk. Seperti dikatakan Jufri, modusnya tidak hanya penggelembungan harga, tapi juga bisa mengurangi mutu barang atau pekerjaannya.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama