Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Rekanan PLN Lampung Ditahan KPK

(PLN) Lampung
SUARAPUBLIC.COM - Rekanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lampung, Georgie Kumaat akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana proyek outsourcing customer management system (CMS) berbasis teknologi tahun 2003-2008.

"Untuk kepentingan penyelidikan maka yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba selama 20 hari," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010).

Menurut Johan, modus mantan direktur PT Altelindo Karya Mandiri ini adalah dugaan memberikan sesuatu kepada mantan GM PLN, Hariadi Sadono yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan juga penggelembungan harga.

Saat hendak dikonfirmasi, Georgie yang mengenakan batik cokelat enggan untuk berkomentar dan memilih untuk langsung menuju mobil tahanan bernomor polisi B 8638 WU.

Johan menambahkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama