Pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan (Skep) Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang. "Skepnya sudah turun beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu Sutirta, kemarin.
Selain pelanggaran disiplin, polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Samarinda itu juga pernah tersangkut tindak pidana umum hingga dijatuhi vonis hukuman.
"Briptu Ns Pernah dipidana dan kerap melakukan pelanggaran kode etik dan displin. Kemudian kasus asusila baru-baru ini," ungkapnya.
Briptu NS disebutkan telah melakukan tindakan asusila terhadap teman wanitanya yang bernama Indah. Mendapat perlakukan yang tidak senonoh dirinya melaporkan kasusunya kepada pihak kepolisian.(*)







Tidak ada komentar: