Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » MK Kerdilkan Kasus Dugaan Suap Hakim

SUARAPUBLIC.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dituding telah mengerdilkan kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi. Pengusutan kasus tersebut dikhawatirkan hanya untuk memulihkan citra MK di mata publik, tetapi tidak dilakukan secara tuntas.

Hal itu dikemukakan Febri Diansyah Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) di Jakarta, Minggu (19/12/2010). "Kami awalnya mengapresiasi sikap responsif MK. Tetapi kami khawatir, ini tidak berujung pada penuntasan tetapi untuk pembersihan citra MK," tukasnya.

ICW, lanjut Febri, mencatat sejumlah kejanggalan sikap MK dalam menyikapi hasil tim investigasi yang dipimpin Refly Harun. Salah satunya terlihat dalam substansi laporan ke KPK beberapa waktu lalu. "Hasil tim mengatakan adanya dugaan penyuapan, tetapi ketika dilaporkan ke KPK dikerdilkan pada percobaan penyuapan," sebutnya.

Dengan upaya pengerucutan kasus pada percobaan penyuapan, kata dia, maka membuat hakim-hakim MK tidak akan tersentuh. "Jadi hanya menyentuh orang-orang yang berinisiatif memberikan uang, tetapi uang tersebut tidak sampai pada hakim. Yang terseret hanyalah orang-orang yang berinisiatif, tidak pada penyelenggara negara," ungkapnya.

Febri mengingatkan, Mahfud MD sebagai Ketua MK, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah satu kasus termasuk penyuapan, percobaan penyuapan atau pemerasan. Karena kewenangan itu ada pada KPK.

"Apakah Ketua MK secara perorangan atau sebagai pejabat publik punya kewenangan untuk mengatakan ini percobaan penyuapan atau pemerasan. Tidak menjadi domain Ketua MK untuk mengatakan hakim terlibat atau tidak terlibat. Ini sangat janggal ketika ada resistensi luar biasa,” pungkasnya.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama