![]() |
| Denny Indrayana |
"Saya lima kali bertemu dengan Gayus sebagai Satgas dan satu kali sebagai saksi dalam sidang Gayus," kata Denny di hadapan Majelis Hakim saat menjadi saksi untuk Haposan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/12).
Denny bersaksi, dia bertemu Gayus pada 19 Maret, 22 Maret, 30, Maret 2010 dan sewaktu menjemput di Singapura. Pertemuan pertama sampai ketiga dilakukan di Bina Graha dengan tujuan menggali informasi.
Sedangkan, pertemuan di Singapura bertujuan membujuk Gayus supaya pulang ke Indonesia.
Denny mengaku, Satgas menangani kasus Gayus ini karena ada laporan yang masuk ke Satgas. Kemudian, pada awalnya Gayus mengatakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Awal (BAP) bahwa ini adalah bisnis.
Namun, lanjutnya, Gayus mengaku memberikan uang kepada beberapa penegak hukum terkait penyelesaian perkara dia di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedaangkan pada bagian lain kesaksiannya, Denny Indrayana mengatakan, terdakwa kasus Mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mengakui kepada Satgas bahwa pembagian uang kepada beberapa penegak hukum diserahkan kepada Haposan Hutagalung.
"Pada dasarnya yang bersangkutan (Gayus) mengatakan uang diberikan kepada terdakwa (Haposan) untuk dibagikan kepada penegak hukum supaya bebas dari jerat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Denny.
Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa Gayus mengaku mendapat uang senilai Rp25 miliar dari wajib pajak (WP) yang kemudian dibagikan kepada beberapa penegak hukum. Dengan tujuan penyelesaian perkara dia di PN Tangerang.
"Gayus mengaku mengalokasikan Rp5 miliar untuk polisi, Rp5 miliar untuk Jaksa, Rp5 miliar untuk hakim, Rp5 miliar untuk advokat dan Rp5 miliar untuk diri sendiri. Dan semuanya diberikan pada Haposan," beber Denny.(*)







Tidak ada komentar: