Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Korupsi Dishub Kota Malang Ditangani Pengadilan Tipikor

Kantor Dishub Kota Malang
SUARAPUBLIC.COM - Kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, kemungkinan besar akan ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang Masnunah mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Dishub tersebut, masing-masing Pait A Wiyono (mantan Kadishub 2009), Nanang Winato (mantan Kadishub 2008) dan Bambang Hadiyono (pejabat pembuat komitmen Dishub 2008-2009).

"Ketiganya diduga terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar dengan modus memotong dana bantuan bahan bakar minyak (BBM) untuk tenaga operasional Dishub.

Namun, sebut asnunah, jika proses penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, maka para tersangka yang ditahan kemungkinan besar juga bakal dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) terdekat.

Selama ini, para tersangka kasus korupsi yang ditahan dititipkan ke LP Kelas I Lowokwaru atau LP Wanita Kelas II di Sukun, namun setelah kasusnya ditangani Pengadilan Tipikor akan dipindahkan dengan rutan terdekat.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap proses penyidikan. Sebanyak 13 orang saksi dan tiga orang tersangka yang bakal diperiksa untuk melanjutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Malang.

Pengadaan BBM untuk operasional Dishub selama dua tahun (2008-2009) itu hanya berupa kupon saja tanpa ada perjanjian tertulis berapa banyak BBM yang harus disediakan SPBU. Hanya saja, perjanjian dengan SPBU yang ditunjuk, yakni SPBU Jalan Panji Suroso itu hanya diungkapkan secara lisan.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama