Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Kepala Daerah di Kalimantan Bakal Banyak Terjerat Hukum

Kawasan Hutan dihulu DAS Barito dilihat dari udara
SUARAPUBLIC.com - Sejumlah kepala daerah di Kalimantan akan diperiksa aparat terkait. Pemeriksaan sendiri terkait kasus alih fungsi kawasan hutan yang dinilai menyebabkan kerugian negara cukup besar. Dalam waktu dekat, Komisi IV DPR akan memanggil gubernur dan sejumlah bupati di Kalimantan terkait hal ini.

"Sejumlah kepala daerah, gubernur, dan bupati di kalimantan akan diperiksa, karena kasus alih fungsi hutan," papar Syaifullah Tamliha, anggota Komisi IV DPR, kemarin. Kasus alih fungsi kawasan hutan ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena berpotensi merugikan negara sangat besar.

Selain oleh Komisi IV, para kepala daerah akan diminta mengklarifikasi kebijakan terkait pemanfaatan kawasan hutan dengan institusi berwenang, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan sejumlah bupati di wilayahnya sudah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui luas lahan kawasan hutan di Kalteng yang kini sudah beralih fungsi menjadi areal perkebunan dan pertambangan mencapai 3,2 juta hektare. "Kasus ini masih terus dikembangkan institusi berwenang dan kemungkinan besar akan ada kepala daerah yang terjerat hukum, karena dinilai melakukan kongkalikong dengan pengusaha terkait kebijakan alih fungsi hutan," tuturnya.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan sejumlah bupati yang banyak menerbitkan perizinan di dalam kawasan hutan. Seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan lainnya. Di Kalsel saat ini diperkirakan ada 1,2 juta hektare kawasan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi areal perkebunan dan pertambangan.

Menurut Syaifullah, terbitnya perizinan di dalam kawasan hutan banyak terjadi menjelang pelaksaan pilkada lalu. Ditengarai, perizinan tersebut menjadi modal politik kepala daerah untuk maju dalam pilkada.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus penerbitan izin KP yang dinilai sarat penyimpangan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kita menemukan adanya kasus penertiban izin KP secara tidak prosedural oleh sejumlah kepala daerah," ungkapnya.

Wahyu menyatakan, penerbitan izin KP ini berhubungan dengan adanya deal politik menjelang pelaksanaan pilkada di provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Kalsel, 2 Juni lalu. Izin-izin tambang itu dijadikan modal untuk dana pilkada kepala daerah dengan menjualnya kepada investor secara cepat ataupun diberikan sebagai garansi dukungan politik tertentu.

Diduga penerbitan izin KP tersebut tanpa melalui prosedur seharusnya, terutama terkait analisis lingkungan dan kemungkinan tumpang tindih lahan. Menurut catatan Walhi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan izin KP di Kalsel dari 349 menjadi 400-an buah. Puluhan KP justru diterbitkan di dalam areal kawasan hutan, termasuk kaki pegunungan Meratus.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama