Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Jaksa Dilarang Beristri Dua

SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan punya cara unik untuk membangun citra positif di mata masyarakat. Tak hanya birokrasi yang harus diperbaiki, namun juga perilaku jaksa. Caranya? Institusi ini melarang para jaksa beristri dua. Larangan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Iskamto, Selasa (14/12/2010).

“Jaksa yang umurnya sudah 45 tahun, 50 tahun lebih, berilah contoh ke jaksa yang lebih muda. Jangan lah (menikah lagi). Karena ada tuh, di daerah, (jaksa laki-laki) dengan pegawai perempuan yang lebih muda,” tutur Iskamto.

Iskamto tak asal melarang. Menurutnya, pantangan itu ada undang-undangnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Ia pun kemudian menghimbau para jaksa, agar selalu membawa serta sang istri saat sedang dinas ke luar kota. “Supaya jangan sampai terjadi apa-apa. Jangan ‘makan’ di luar,” imbuhnya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy mengaku, larangan dikeluarkan karena ia melihat ada jaksa di beberapa daerah yang “nakal”. Jaksa-jaksa itu akhirnya direkomendasikan kepada untuk dimutasikan, termasuk Kepala Kejakaan Negeri Majalengka yang pekan lalu dimutasi karena kawin siri.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama